
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah daerah (pemda) sering mengalami kekurangan kas menjelang akhir tahun. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah pusat menyiapkan opsi pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai solusi jangka pendek.
“Kan untuk waktu tertentu misalnya awal tahun, kadang-kadang akhir tahun, pemda kekurangan uang,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025) malam.
Purbaya menjelaskan, skema pinjaman dari APBN ini bukan utang jangka panjang, melainkan pinjaman sementara untuk menjaga kelancaran operasional daerah.
“Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek. Tapi kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” jelasnya.
Menurutnya, skema pinjaman tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta arah kebijakan keuangan negara.
Pemda, BUMN, dan BUMD Kini Bisa Pinjam dari APBN
Kebijakan yang memungkinkan pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa PP tersebut menjadi dasar hukum baru yang memperbolehkan lembaga pemerintah dan badan usaha daerah memperoleh pembiayaan langsung dari APBN.
“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” kata Febrio di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Febrio menambahkan bahwa Kemenkeu saat ini tengah menghitung batas maksimal pinjaman yang dapat diberikan, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing entitas.
“Masalah besarannya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja,” ujarnya.
Dukung Likuiditas Daerah dan Proyek Produktif
Kebijakan pinjaman ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas daerah serta mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis yang berdampak langsung terhadap perekonomian lokal. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap pinjaman akan diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan beban fiskal baru bagi negara maupun daerah.
Purbaya menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan roda pemerintahan dan pembangunan daerah tetap berjalan lancar.
“Kalau uangnya kurang di waktu tertentu, negara bisa bantu dengan pinjaman, tapi tetap ada batas dan tujuannya harus jelas,” katanya.
Dengan terbitnya PP 38/2025, pemerintah pusat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyalurkan pinjaman antarpemerintah, termasuk kepada BUMN dan BUMD, selama memenuhi prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan fiskal. (*)






