Diduga Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, 29 WNA Nakal Diamankan Imigrasi Soetta

Bagikan

Diduga Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, 29 WNA Nakal Diamankan Imigrasi Soetta

Jakarta (2/12/2023): Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) kembali berhasil mengamankan 29 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian dalam operasi gabungan yang diselenggarakan pada 29 November malam hingga 30 November dini hari. Kegiatan ini terselenggara berkat aduan yang disampaikan masyarakat melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan terkait WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Berkat aduan dari masyarakat tersebut, kami langsung lakukan koordinasi secara internal, juga dengan stakeholders, untuk segera menyelenggarakan operasi gabungan, karena lokasi laporan berada di wilayah kerja kami, tentunya kami harus segera menindaklanjuti,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi.

Selain tim dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, beberapa instansi yang turut serta dalam operasi gabungan ini yaitu Kepolisian Resort Jakarta Barat, Badan Intelijen Strategis Jakarta Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Barat, Korem 04 Cengkareng, serta tim dari perwakilan pemerintah daerah Kecamatan Cengkareng dan Kelurahan Cengkareng Timur. Operasi digelar di salah satu apartemen yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dari operasi gabungan tersebut, berhasil diamankan 29 WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, kelebihan masa tinggal atau overstay, hingga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah, sampai saat ini tim kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kemungkinan pelanggaran lain yang terjadi,” jelas Subki.

Dari 29 WNA yang diamankan, suluruhanya berasal dari benua Afrika. Yaitu 27 warga negara Nigeria, 1 warga negara Pantai Gading, dan 1 warga negara Ghana.

Operasi gabungan ini diselenggarakan sebagai bentuk perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan menjaga keamanan negara. Masyarakat diminta untuk tidak ragu ataupun takut untuk melaporkan WNA yang diduga melakukan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya ke pihak berwenang. Sehingga kedaulatan negara dapat ditegakkan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait