Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan,” kata Juri.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan secara nasional,” sambungnya.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberi ruang lebih bagi masyarakat dalam merayakan HUT RI ke-80 secara semarak, termasuk dengan menggelar lomba-lomba, karnaval, dan kegiatan masyarakat lainnya. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat memanfaatkan momen tersebut untuk mempererat semangat kebangsaan dan kebersamaan.
Seruan Semarak Kemerdekaan dari Istana
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025 yang meminta seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga tinggi negara, gubernur Bank Indonesia, menteri kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta seluruh kepala daerah di Indonesia. Beberapa poin penting dalam SE tersebut antara lain:
- Pengibaran Bendera Merah Putih di lingkungan kantor mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
- Dekorasi bertema kemerdekaan di kantor pemerintahan pusat dan daerah.
- Partisipasi aktif dalam kegiatan perayaan kemerdekaan di wilayah masing-masing.
Perlu Manajemen Libur yang Terencana
Meski kebijakan ini disambut positif oleh sebagian masyarakat, tidak sedikit pula yang menyoroti aspek perencanaan jangka panjang dan dampaknya terhadap sektor produktivitas. Pengumuman libur mendadak, walau bertujuan baik, dinilai berpotensi mengganggu agenda bisnis dan pelayanan publik yang sudah tersusun sejak awal tahun.
Beberapa pihak menilai, agar semangat nasionalisme benar-benar menyatu dengan produktivitas, perlu pendekatan yang lebih sistematis dan terencana dalam menetapkan hari libur nasional tambahan. Transparansi dan kesiapan pemerintah pusat dan daerah juga menjadi sorotan penting.
Namun demikian, semangat utama dari kebijakan ini adalah mengajak seluruh elemen bangsa untuk ikut merayakan kemerdekaan secara inklusif dan meriah, menjadikan Agustus bukan hanya sebagai momen seremonial, tapi juga panggung kolaborasi nasional. (*)