Respons Kebakaran Kian Cepat, Mendagri Terbitkan SE Penguatan Damkarmat

Bagikan

Respons Kebakaran Kian Cepat, Mendagri Terbitkan SE Penguatan Damkarmat
Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA meninjau langsung kesiapan satuan Damkarmat, memastikan armada dan personel siap merespons kebakaran dengan cepat dan efektif. (Foto: Humas Ditjen Bina Adwil)

Jakarta, Nusantara Info: Peran nyata dan kontribusi strategis Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) semakin mendapat pengakuan publik. Respons cepat, ketepatan tindakan, serta kemampuan penyelamatan yang semakin profesional membuat kepercayaan masyarakat terhadap Satdamkarmat terus meningkat.

Musibah kebakaran gedung Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025), menjadi bukti terbaru bagaimana petugas Satdamkarmat berjibaku memadamkan api dan mengevakuasi korban. Seiring pesatnya pembangunan gedung bertingkat di berbagai kota, tantangan Damkarmat pun semakin besar, sehingga penguatan kelembagaan dan sumber daya dinilai mendesak.

Menjawab kebutuhan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.7/9757/SJ tanggal 11 Desember 2025 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia. SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota.

Satdamkarmat Harus Semakin Siap Hadapi Risiko Kebakaran

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal ZA, menjelaskan bahwa SE ini berisi tujuh poin arahan bagi gubernur dan lima poin arahan bagi bupati/wali kota. Aturan ini disusun untuk mempercepat optimalisasi Satdamkarmat di seluruh Indonesia dengan acuan utama Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP).

“Sesuai arahan Bapak Mendagri, SE ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan Satdamkarmat, memitigasi risiko kebakaran, serta menegaskan afirmasi anggaran agar pelayanan semakin optimal,” ujarnya.

Tujuh Arahan Mendagri untuk Gubernur

Arahan bagi gubernur meliputi:

  1. Memperkuat kelembagaan sub-urusan kebakaran di tingkat provinsi melalui pembentukan Dinas Damkarmat mandiri minimal tipe C.
  2. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan memprioritaskan anggaran Damkarmat di kabupaten/kota.
  3. Menyusun atau memperbarui Perda dan Perkada terkait RISPKP.
  4. Melakukan pembinaan dan asistensi terhadap SDM Damkarmat.
  5. Mempercepat pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
  6. Mengoptimalkan peran APIP dalam pengawasan penyelenggaraan Damkarmat.
  7. Melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri melalui Ditjen Bina Adwil.
Baca Juga :  Dukung Kota Ramah Lingkungan, Ditjen Bina Adwil Susun Peraturan Standar Pelayanan Perkotaan

Lima Arahan untuk Bupati/Wali Kota: Fokus pada Operasional

Sementara itu, arahan bagi bupati/wali kota menekankan penguatan dukungan operasional, antara lain:

  1. Menyediakan pos sektor pemadam kebakaran di setiap kecamatan sesuai standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK).
  2. Mengadakan kendaraan operasional minimal dua unit mobil pemadam per pos sektor.
  3. Memenuhi standar Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh petugas Damkarmat.
  4. Meningkatkan kapasitas SDM melalui diklat teknis berjenjang.
  5. Meningkatkan pencegahan dan edukasi bahaya kebakaran melalui inspeksi proteksi gedung dan sosialisasi kepada masyarakat.

Safrizal menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan kebakaran tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga partisipasi masyarakat.

“Selain aparatur Pemda, peran masyarakat sangat penting dalam pencegahan dan mitigasi kebakaran. Memberi jalan untuk mobil pemadam saja adalah kontribusi nyata. Wadah Relawan Pemadam Kebakaran atau Redkar juga sangat relevan saat ini,” ungkapnya.

Dengan penguatan kelembagaan, SDM, dan sarana prasarana melalui SE ini, Damkarmat diharapkan semakin siap menghadapi tantangan kebakaran di masa mendatang. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait