
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan uang hasil sitaan perkara korupsi senilai Rp6,6 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dimanfaatkan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut diyakini dapat memperkuat ruang fiskal pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat berada di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Menurutnya, dana sitaan ini juga dapat digunakan sebagai tabungan untuk belanja tahun berikutnya, tergantung kebutuhan fiskal yang berjalan.
“Ini bisa juga dipakai mengurangi defisit atau kita pakai nanti tabungan untuk belanja tahun depan,” ujar Purbaya.
Menkeu menjelaskan, anggaran tahun 2025 saat ini masih berjalan, namun dana sitaan dari Kejagung dapat membantu menjaga defisit APBN tetap terkendali. Pemerintah memiliki ruang tambahan untuk menjaga defisit di bawah ambang batas yang ditetapkan maksimal 3 persen.
“Kalau memang mepet-mepet ke atas 3 persen, kita kurangi ke bawah 3 persen. Dengan tambahannya saya punya senjata lebih di bawah 3 persen,” jelas Purbaya.
Dana sitaan tersebut diserahkan Kejagung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH). Total uang yang diserahkan mencapai Rp6,625 triliun, yang akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Keuangan.
Rincian dana tersebut meliputi denda administrasi kehutanan sebesar Rp2,344 triliun, berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang, serta Rp4,2 triliun dari tindak pidana korupsi, terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan importasi gula.
Selain uang tunai, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan tahap V seluas 896.969,143 hektare. Sebagian kawasan hutan akan dikonservasi oleh Kementerian Kehutanan, sementara sisanya dialokasikan kepada BPI Danantara untuk dikelola BUMN.
Sebelumnya, Purbaya mengumumkan defisit APBN per 30 November 2025 mencapai Rp560,3 triliun, setara dengan 2,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ia menegaskan angka tersebut masih berada dalam batas aman.
“Defisit APBN tercatat sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35 persen dari PDB. Ini masih dalam batas yang terkelola dan sesuai dengan desain APBN kita,” tegas Menkeu.
Dengan pemanfaatan dana sitaan Kejagung, pemerintah diharapkan memiliki ruang fiskal lebih kuat untuk menjaga stabilitas keuangan negara sekaligus menyiapkan belanja tahun depan secara lebih optimal. (*)






