
Tangerang Selatan, Nusantara Info: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah. Pada Rabu (15/10/2025) dini hari, petugas Satpol PP menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik wilayah Tangsel.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel dalam mewujudkan rasa aman dan kondusifitas wilayah, sekaligus menekan penyakit masyarakat yang kerap meresahkan warga.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.45 WIB, petugas berhasil mengamankan sekitar 300 botol minuman keras berbagai merek dari tiga lokasi berbeda.
Lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain satu toko jamu di kawasan Ciater Barat, Serpong, satu rumah warga, serta sebuah tempat karaoke dan lounge di Pakulonan, Serpong Utara.
Sebanyak 45 personel Satpol PP diterjunkan dalam operasi yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Tindak Lanjut dari Aduan Warga
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran miras tanpa izin.
“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak, sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil diamankan,” ujarnya.
Jenis miras yang disita antara lain bir, kawa kawa, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, dan tequila.
Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Tangsel untuk proses pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
Tempat Tak Berizin Disegel, Penjual Akan Ditipiring
Muksin menegaskan bahwa tempat-tempat yang menjual miras tanpa izin langsung disegel di lokasi. Sementara para penjual akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (16/10/2025).
“Kami berharap tindakan tegas ini bisa memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Razia ini merupakan agenda rutin Satpol PP Tangsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya menjelang akhir tahun, di mana aktivitas hiburan masyarakat cenderung meningkat.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemkot Tangsel dalam memberantas peredaran miras ilegal serta menegakkan Perda secara konsisten demi menciptakan kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga. (*)