Sekjen Kemendagri Tegaskan SIPD adalah Jembatan antara Pemda Dengan Sistem Satu Data Indonesia

Bagikan

Sekjen Kemendagri Tegaskan SIPD adalah Jembatan antara Pemda dengan Sistem Satu Data Indonesia
Sekjen Kemendagri Suhajar

Jakarta (11/12/2022): Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) adalah jembatan yang menghubungkan antara pemerintah daerah (Pemda) dengan Sistem Satu Data Indonesia. Dia menyatakan, SIPD RI merupakan penyempurnaan atau generasi baru dari aplikasi sebelumnya yang bernama SIPD. Aplikasi ini diharapkan bisa menjadi penghubung antara konsep transformasi digital Pemda ke dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penjelasan itu disampaikan Suhajar pada acara Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sekaligus Soft Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum bagi Pemerintah Daerah di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Acara yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

“SIPD Republik Indonesia adalah jembatan penghubung antara konsep transformasi pemerintah daerah ke dalam sistem pemerintah berbasis elektronik dan Satu Data Indonesia,” katanya.

Suhajar menyampaikan, saat ini masih terdapat ‘kerajaan-kerajaan aplikasi’ atau masih ada pihak pemerintahan yang hanya mengunggulkan aplikasinya masing-masing. Hingga saat ini masih ada sekitar 27.400 aplikasi gabungan dari aplikasi-aplikasi besar dan kecil. Sementara untuk jumlah server sendiri ada 2.000-an.

“Ini adalah tantangan pertama kita, yang kita sudah sepakat akan kita atasi bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut Suhajar menjelaskan, dengan adanya SIPD RI ini sistem informasi pemerintahan dapat lebih efisien. Ini sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara maju, perusahaan-perusahaan maju, maupun daerah-daerah maju. Pemerintah juga akan membuat SIPD RI menjadi aplikasi umum yang bisa diakses oleh berbagai komponen pemerintahan, sehingga tidak ada lagi yang disebut ‘kerajaan-kerajaan aplikasi’ maupun ‘anak-anak kerajaan aplikasi’.

“Jadi hari ini SIPD (RI) ini bukan milik Kemendagri. Bukan milik KPK, bukan milik (pemerintah) daerah. Ini adalah milik kita bersama, kementerian, lembaga, seluruh komponen Republik Indonesia memiliki SIPD yang satu ini, yang disebut SIPD Republik Indonesia,” tandasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait