Jakarta (3/5/2021): Selama masa larangan mudik yang dimulai pada tanggal 6 – 17 Mei 2021, Dirjen Perhubungan Udara Novi Riyanto mengatakan bahwa bandara tidak akan tutup. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik.
“Kami tidak akan menutup bandara selama masa larangan mudik dan rute yang sudah ada saat ini, hanya mengurangi frekuensinya saja,” ujarnya.
Meski selama masa larangan mudik semua moda transportasi penumpang dilarang beroperasi, namun demikian ada pengecualian yang diberlakukan. Oleh karena itu bandara tetap buka untuk mengakomodir penerbangan yang diperbolehkan selama larangan mudik. “Slot penerbangan akan dikendalikan sehingga tidak terjadi penumpukan di terminal, loket, dan saat check in,” tambah Dirjen Novie.
Terkait penerbangan angkutan kargo, Novie mengungkapkan, bahwa angkutan kargo tetap beroperasi dan dipertahankan konektivitasnya secara maksimal. Kementerian Perhubungan juga memperbolehkan maskapai mengubah konfigurasi pesawat penumpang untuk mengangkut kargo.
“Selama masa larangan mudik, maskapai hanya diperbolehkan melayani penumpang yang memenuhi kriteria atau syarat perjalanan saja sesuai yang ditetapkan dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Selain itu, kami juga memperbolehkan maskapai untuk mengubah konfigurasi pesawat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dirjen Novie menjelaskan, bahwa sebelum ataupun sesudah larangan mudik, syarat perjalanan udara juga sudah diperketat. Di mana dalam melakukan perjalanan udara, calon penumpang wajib melakukan pemeriksaan tes Covid-19 dengan PCR atau Rapid Tes Antigen dengan hasil negatif yang berlaku satu hari sebelum keberangkatan, sedangkan untuk tes GeNose C19 sebelum melakukan perjalanan. (*)