Setelah melakukan monitoring dan koordinasi langsung ke lokasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Curug pada 14 Agustus 2020 oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Bupati Kabupaten Tangerang A. Zaki Iskandar melalui surat nomor 443.2/2409-KSD menyampaikan bahwa BP3 Curug dapat melakukan kegiatan Diklat Training of Trainer dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Penerapan protokol kesehatan Pendikan dan Pelatihan di BP3 Curug di antaranya adalah :
I. Bagi Panitia Diklat :
- Memberikan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan. Khususnya pada handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang tangan
- .Menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering diakses, dan bila tidak terdapat air, dapat menggunankan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Memasang pesan kesehatan (cara cuci tangan pakai sabun yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker) di tempat strategis seperti pintu masuk kelas, pintu gerbang, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses.
- Wajib membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
- Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengkonsumsi makanan yang sehat, aman serta bergizi seimbang.
- Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan peserta minimal satu kali dalam satu Minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala.
- Melakukan pengecekan suhu tubuh setiap orang yang masuk ke lokasi diklat, ruang kelas, dan atau ruang asrama dengan menggunakan thermometer inframerah genggam.
- Dalam suhu tubuh ≤3°C, maka tidak diizinkan masuk ke lokasi diklat, ruang kelas, dan atau ruang asrama dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas kesehatan setempat.
- Apabila panitia maupun peserta mengalami gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
- Apabila ditemukan peningkatan jumlah penderita dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf H dan I, panitia diklat segera melaporkan pada fasilitas kesehatan setempat.
- Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
- Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan dengan menggunakan sarung tangan serta masker.
- Mengatur tata letak meja dan kursi di ruang kelas serta tempat tidur di asrama minimal satu meter.
- Mewajibkan pengantar peserta diklat hanya sampai pintu gerbang dan tidak diperbolehkan masuk ke lokasi diklat.
II. Bagi Peserta Diklat :
- Membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah masing-masing yang masih berlaku saat tiba di lokasi diklat. Apabila tidak membawa surat keterangan tersebut, maka para peserta menyatakan bersedia untuk melakukan rapid test yang dilaksanakan di lokasi diklat.
- Membawa surat pernyataan karantina mandiri untuk masuk lokasi diklat.
- Menggunakan face shield dan masker dalam melaksanakan aktivitas di lokasi diklat, kecuali dalam hal-hal tertentu.
- Menerapkan kebiasaan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
- Membawa alat sholat, alat makan dan minum, alat mandi, sandal, handuk pribadi dan lain-lain.
- Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terpapar Covid-19 dalam empat belas hari terakhir, agar segera melaporkan diri kepada panitia diklat.
- Apabila peserta mengalami gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak nafas, disarankan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas kesehatan setempat.
- Menerapkan kebiasaan memberikan salam dengan tidak bersentuhan.
- Tidak diperbolehkan keluar lokasi diklat, kecuali dalam kondisi darurat.
III. Bagi Pelatih/Widyaiswara Diklat :
- Menggunakan masker atau face shield pada saat pembelajaran.
- Tidak diperbolehkan mobile dalam melakukan pembelajaran.
- Apabila pelatih/widyaiswara mengalami gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak nafas, disarankan untuk menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.