Setelah Kunjungan Tim Gugus Tugas Covid-19, BP3 Curug Dapat Lakukan Diklat Dengan Protokol Kesehatan Ketat

Bagikan

Setelah melakukan monitoring dan koordinasi langsung ke lokasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Curug pada 14 Agustus 2020 oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Bupati Kabupaten Tangerang A. Zaki Iskandar melalui surat nomor 443.2/2409-KSD menyampaikan bahwa BP3 Curug dapat melakukan kegiatan Diklat Training of Trainer dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Penerapan protokol kesehatan Pendikan dan Pelatihan di BP3 Curug di antaranya adalah :

I. Bagi Panitia Diklat :

  1. Memberikan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan. Khususnya pada handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang tangan
  2. .Menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering diakses, dan bila tidak terdapat air, dapat menggunankan pembersih tangan (hand sanitizer).
  3. Memasang pesan kesehatan (cara cuci tangan pakai sabun yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker) di tempat strategis seperti pintu masuk kelas, pintu gerbang, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses.
  4. Wajib membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
  5. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengkonsumsi makanan yang sehat, aman serta bergizi seimbang.
  6. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan peserta minimal satu kali dalam satu Minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala.
  7. Melakukan pengecekan suhu tubuh setiap orang yang masuk ke lokasi diklat, ruang kelas, dan atau ruang asrama dengan menggunakan thermometer inframerah genggam.
  8. Dalam suhu tubuh ≤3°C, maka tidak diizinkan masuk ke lokasi diklat, ruang kelas, dan atau ruang asrama dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas kesehatan setempat.
  9. Apabila panitia maupun peserta mengalami gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
  10. Apabila ditemukan peningkatan jumlah penderita dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf H dan I, panitia diklat segera melaporkan pada fasilitas kesehatan setempat.
  11. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
  12. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan dengan menggunakan sarung tangan serta masker.
  13. Mengatur tata letak meja dan kursi di ruang kelas serta tempat tidur di asrama minimal satu meter.
  14. Mewajibkan pengantar peserta diklat hanya sampai pintu gerbang dan tidak diperbolehkan masuk ke lokasi diklat.
Baca Juga :  Mendagri Ingatkan Gubernur Jangan Salah Gunakan Kewenangan GWPP
BP3 Curug-Nusantara Info
Kepala BP3 Curug I Wayan Juliarta Bersama Tim Gugus Tugas Covid-19, Foto : Humas BP3 Curug

II. Bagi Peserta Diklat :

  1. Membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah masing-masing yang masih berlaku saat tiba di lokasi diklat. Apabila tidak membawa surat keterangan tersebut, maka para peserta menyatakan bersedia untuk melakukan rapid test yang dilaksanakan di lokasi diklat.
  2. Membawa surat pernyataan karantina mandiri untuk masuk lokasi diklat.
  3. Menggunakan face shield dan masker dalam melaksanakan aktivitas di lokasi diklat, kecuali dalam hal-hal tertentu.
  4. Menerapkan kebiasaan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
  5. Membawa alat sholat, alat makan dan minum, alat mandi, sandal, handuk pribadi dan lain-lain.
  6. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terpapar Covid-19 dalam empat belas hari terakhir, agar segera melaporkan diri kepada panitia diklat.
  7. Apabila peserta mengalami gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak nafas, disarankan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas kesehatan setempat.
  8. Menerapkan kebiasaan memberikan salam dengan tidak bersentuhan.
  9. Tidak diperbolehkan keluar lokasi diklat, kecuali dalam kondisi darurat.

III. Bagi Pelatih/Widyaiswara Diklat :

  1. Menggunakan masker atau face shield pada saat pembelajaran.
  2. Tidak diperbolehkan mobile dalam melakukan pembelajaran.
  3. Apabila pelatih/widyaiswara mengalami gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak nafas, disarankan untuk menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait