Setiap Rabu, ASN DKI Jakarta ke Kantor Wajib Naik Angkutan Umum

Bagikan

Setiap Rabu, ASN DKI Jakarta ke Kantor Wajib Naik Angkutan Umum

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta setiap hari Rabu.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 23 April 2025 dan mulai berlaku hari ini, Rabu (30/4/2025).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tujuan aturan tersebut adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Sementara itu, Chaidir Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan, dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta

“Pegawai Pemprov DKI dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antarjemput karyawan/pegawai,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Namun, pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

Sebagai upaya pengawasan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi kebijakan ini.

“Pegawai wajib melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto. Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,” lanjut Chaidir.

Baca Juga :  Tiba di Indonesia, Mentan SYL Jalani Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian Perangkat Daerah (PD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait