Jakarta (4/6/2021): Tujuh tahun berturut-turut Kementerian Perhubungan meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), sehingga banyak dari Kementerian/Lembaga lain ingin menerapkan Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang ada di Kementerian Perhubungan.
Pada acara Evaluasi Penerapan PIPK Tahun Anggaran 2020 di Kementerian PUPR, Cris Kuntadi sebagai ketua Tim Penilai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kementerian Perhubungan dari tahun 2017 hingga sekarang mengemukakan bagaimana Implementasi Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di lingkup Kementerian Perhubungan yang digelar di The Mirah Hotel Bogor, Jumat (4/6/2021).
Dalam kesempatan tersebut. Cris menceritakan hasil peniliaian PIPK Kemenhub dan awal terbentuknya Tim Penilaian PIPK, serta Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan suatu kewajiban ketika menyajikan laporan keuangan.
Menurutnya, pentingnya pengendalian internal yaitu untuk memperkuat kendali. Jika kendali lemah maka potensi kesalahan dalam keuangan akan besar begitupun sebaliknya. Maka, PIPK disusun berdasarkan pengendalian internal yang memadai. “Pentingnya PIPK, tertulis jelas dalam aturan bahwa semua laporan keuangan harus berdasarkan pengendalian internal yang memadai,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi.
“Ibarat main sepak bola, manajemen itu adalah strikernya. Mereka mencegah bola masuk ke gawang dengan melakukan pengendalian bola yang kuat. Sama halnya dengan manajemen atau SPIP sebagai lini pertahanan pertama jika tidak melakukan pencegahan dan pengendalian maka akan terjadi banyak temuan yang seharusnya tidak perlu sampai ke Itjen sebagai lini ketiga, terlebih lagi BPK,” sambung Cris.
Di Kemenhub, kata Cris, Tim PIPK berada pada lini pertahanan kedua dalam konsep Three Lines of Defense yakni bertugas untuk menilai PIPK yang dilakukan manajemen sudah efektif atau belum.
“Ketika sudah keluar hasil penilaian ini maka nanti direview oleh APIP. Laporan dan hasil review menjadi dasar terbitnya SOR (Statement of Responsibilty) yang dilampirkan dalam laporan keuangan dan ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan. Selain itu, Tim PIPK juga melakukan pembinaan dan memberikan masukan kepada lini pertahanan pertama bila ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan PIPK,” paparnya.
Ia menjelaskan, ada tiga hasil penilaian PIPK, yaitu Pengendalian Intern Efektif (PIE) artinya tidak terdapat kelemahan aterian dan kelemahan signifikan; Pengendalian Internal Efektif dengan Pengecualian (PIEDP) artinya secara umum efektif tapi terdapat kelemahan signifikan; dan Pengendalian Internal Mengandung Kelemahan (PIMKM) terdapat kelemahan material. “Dalam hal ini, auditor tidak akan menguji lagi tapi akan langsung diserahkan ke audit eksternal kemudian mengumpulkan bukti-bukti,” tuturnya. (*)