Simak Selengkapnya, ini Syarat dan Cara Membuat e-KTP!

Bagikan

Simak Selengkapnya, ini Syarat dan Cara Membuat e-KTP!

Jakarta (3/10/2024): Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun dan dibuat secara elektronik, di mana fisik maupun penggunaan e-KTP telah mengandalkan sistem komputerisasi.

Program e-KTP diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari 2011 dan dilaksanakan dalam dua fase. Fase pertama dilaksanakan pada tahun 2011 hingga 2012 dan melibatkan 67 juta penduduk di 2.348 kecamatan serta 197 kabupaten/kota. Sementara itu, untuk fase kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Inovasi e-KTP ini menggantikan KTP konvensional, menawarkan tingkat keamanan dan akurasi data yang lebih tinggi. E-KTP berfungsi sebagai identitas resmi penduduk yang berlaku secara nasional, memudahkan akses terhadap layanan publik dan transaksi yang memerlukan verifikasi identitas.

Lantas, apa saja syarat untuk membuat e-KTP dan bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini.

Syarat Membuat e-KTP:

  1. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa surat pengantar RT/RW

Cara Membuat e-KTP:

Prosedur membuat e-KTP sebenarnya sama dengan pembuatan KTP biasa, hanya saja dalam pembuatan e-KTP terdapat tambahan langkah pengambilan sidik jari dan pemindaian retina mata. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan data tunggal sehingga setiap individu hanya memiliki satu identitas.

Dilansir dari laman detik.com, Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat e-KTP:

  1. Pastikan bahwa kantor kelurahan atau desa tempat tinggal Anda telah menyediakan layanan untuk e-KTP.
  2. Siapkan fotokopi KK dan Surat Pengantar RT/RW, lalu bawa ke kantor kelurahan atau desa setempat.
  3. Ambil nomor antrean di loket dan tunggu dipanggil oleh petugas yang bertugas. Jangan lupa membawa surat panggilan resmi dari pemerintah setempat untuk membuat e-KTP.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital. Pastikan untuk memeriksa dan membandingkan data yang dimasukkan dengan data pada KTP Anda. Jika Anda belum pernah memiliki KTP sebelumnya, isi formulir F1.01.
  5. Tandatangani di alat perekam tanda tangan. Penting untuk memastikan tanda tangan Anda konsisten karena akan digunakan untuk dokumen lain seperti paspor dan SIM.
  6. Lakukan pemindaian retina menggunakan alat yang disediakan.
  7. Pastikan surat panggilan Anda ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang.
  8. Tunggu proses pencetakan, biasanya sekitar 2 minggu. Ketika e-KTP Anda telah selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat mengambilnya di kantor kelurahan atau desa setempat.
Baca Juga :  Promo Menarik di Bulan Ini! Hotel Santika Kelapa Gading Hadirkan Shocktober Deals

Sebagai informasi, selain datang ke kantor kelurahan atau desa, membuat e-KTP juga bisa dilakukan secara online.

Berikut ini langkah-langkah membuat e-KTP secara online yang bisa Anda ikuti, yakni:

  1. Mengunduh aplikasi online, pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia.
  2. Pilih layanan KTP, Anda bisa memilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”.
  3. Setelah itu, anda bisa mengisi data yang dibutuhkan merupakan bagian dari penyelesaian cara membuat KTP elektronik online.
  4. Kemudian, unggah semua dokumen sesuai dengan persyaratan.
  5. Selanjutnya, menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan. Cara membuat e-KTP online sudah selesai.
  6. Terakhir, Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.

Nah, itulah syarat dan cara membuat e-KTP. Yuk, yang belum memiliki e-KTP dan sudah berusia 17 tahun, segera dibuat ya karena KTP adalah identitas resmi warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait