Meningkatnya jumlah penderita Covid-19, Pemerintah Kota Makassar akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di empat kecamatan dengan angka positif tertinggi. Empat kecamatan tersebut yang menerapkan PSBK adalah Kecamatan Rappocini, Panakkukang, Ujung Pandang dan Tamalate yang mulai berlaku pada hari Minggu, 12 April 2020.
Pejabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal Suhaeb mengemukakan, bahwa diberlakukannya PSBK ini berdasarkan sebaran virus dan jumlah kematian di Kota Makassar yang terus meningkat di setiap harinya. “Pemberlakuan PSBK ini tidak diambil berdasarkan keputusan yang tiba-tiba, namun berdasarkan survei dan data yang ada. Selain itu, Makassar juga menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan dengan jumlah penderita sebanyak 105 orang,” katanya.
Sementara itu terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Iqbal mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum membicarakannya. Namun demikian, Pemerintah Daerah memberlakukan PSBK untuk memperketat social distancing dan physical distancing guna menekan penyebaran Covid-19 di Makassar dan daerah Sulawesi Selatan lainnya. “Untuk daerah yang diberlakukan PSBK tidak boleh menerima tamu,” tuturnya.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, bahwa pembatasan di empat kecamatan tersebut merupakan hasil analisis dari kajian yang dilakukan oleh Pusat Kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas) setelah memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Makassar. Oleh karena itu, diputuskan perlu ada intervensi agar penderita Covid-19 tidak terlalu banyak.
Tingginya angka penyebaran Covid-19 di Makassar, Iqbal menambahkan bahwa itu terjadi karena transmisi lokal. Kontak antar masyarakat di sekitar wilayah tersebut, oleh karena itu dengan diterapkannya physical distancing dapat berpengaruh dalam menekan penyebaran Covid-19 di Makassar. “Tidak ada lagi cara lain. Dengan cara physical distancing, isolasi di rumah dan tidak menerima tamu dari luar diharapkan dapat menekan penyebaran virus corona,” jelasnya.