Jakarta (17/12/2022): Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sukses menyelenggarakan persidangan ke-36 Joint Border Committee (JBC) yang bertempat di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta, selama dua hari, yakni 15-16 Desember 2022. Kegiatan persidangan ini telah tertunda pelaksanaannya selama tiga tahun akibat situasi pandemi Covid-19.
Kegiatan persidangan ini menjadi penting bagi kedua negara karena bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama dalam berbagai bidang, khususnya di daerah perbatasan, dan membahas pending issues terkait dengan aktivitas lintas-batas di kawasan perbatasan RI – Papua Nugini (PNG)
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan yang juga bertindak selaku chairman, Safrizal.
Delegasi Indonesia sendiri terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga, yaitu Direktur Asia Timur, Kementerian Luar Negeri, bertindak sebagai Co-Chair, Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Direktorat Topografi TNI AD, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Perdagangan Bilateral, Kementerian Perdagangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Staf Operasi Mabes TNI.
Di samping itu terdapat pula perwakilan dari Pemerintah Daerah, yaitu Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Internasional, Provinsi Papua, BPPD Jayapura, BPPD Merauke, dan BPPD Keerom.
“Persidangan kali ini tidak hanya strategis untuk membahas dan menyepakati pending issuues selama ini, namun juga spesial karena diadakan perdana setelah membaiknya situasi pandemi Covid-19 di negeri kita,” ujar Safrizal dalam keterangannya.
Sementara itu, Delegasi Papua Nugini dipimpin oleh Magdalene Moi-He, yang merupakan Acting Deputy Secretary for Policy, Department of Foreign Affairs yang delegasinya terdiri dari Department of Foreign Affairs, Department of Provincial & Local Level Government Affairs, Department of Defense, PNG Defense, PNG Customs, Department of Land and Physical Planning, dan Road Transport Authority.
Beberapa agenda penting yang dibahas dalam pertemuan ini antara lain melakukan review atas Special Arrangements on Traditional and Customary Border Crossing
1993, melakukan Follow up on MoU on Land Border Transportation and MoU
Customs Arrangement, serta pembahasan kartu lintas batas perbatasan kedua negara menggunakan Border Pass (for Border Residents).
“Dalam pembahasan, disampaikan pula perkembangan mutakhir terbentuknya provinsi baru di Papua, yang tentunya membawa konsekuensi-konsekuensi pada tata kelola perbatasan darat kedua negara,” sambung Safrizal.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa persidangan ke-36 Joint Border Committee (JBC) RI-PNG telah berjalan baik dengan tercapainya tujuan bersama, yang diakhiri dengan terselesaikannya pending issues terkait aktivitas perbatasan RI-PNG.
“Pada hari ini telah disepakati berbagai pending issue yang dituangkan dalam Record of Discussion yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah kedua negara dengan lintas sektor pada kementerian/lembaga di masing-masing negara,” pungkas Safrizal. (*)