
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kebijakan ini ditekankan untuk menjamin hak pekerja/buruh terpenuhi secara optimal menjelang hari raya keagamaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja dalam menopang produktivitas perusahaan dan perekonomian nasional. Karena itu, skema pembayaran bertahap dinilai dapat mengurangi manfaat THR bagi pekerja dan keluarganya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026. SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.
Dalam aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menaker juga menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah bahkan mengimbau perusahaan untuk membayarkan lebih awal guna memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Adapun besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
Sementara itu, pekerja dengan sistem upah berbasis satuan hasil, THR dihitung dari rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Yassierli menambahkan, apabila perusahaan memiliki ketentuan internal yang memberikan nilai THR lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, pemerintah juga meminta daerah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) THR 2026 yang terintegrasi dengan layanan Kementerian Ketenagakerjaan. Posko ini akan melayani konsultasi sekaligus pengaduan terkait pembayaran THR.
“Kami meminta para gubernur memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Yassierli.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik penundaan atau pencicilan THR, sehingga hak pekerja dapat terpenuhi secara tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan mereka menjelang hari raya. (*)






