Kabar Gembira! Tiket Pesawat Turun Hingga 14 Persen untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Bagikan

Kabar Gembira! Tiket Pesawat Turun Hingga 14 Persen untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana bepergian saat libur akhir tahun. Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang hendak merayakan Natal dan tahun baru bersama keluarga.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara dengan harga yang lebih bersahabat,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Penurunan tarif ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi pada periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Dasar Hukum Penurunan Tarif

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini tertuang dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

  • SK Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge).
  • PMK Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.
  • SK Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 mengenai pengenaan tarif PNBP sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan.

Rincian Komponen Penyesuaian

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya, di antaranya:

  • Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen,
  • Fuel surcharge (FS) pesawat jet turun 2 persen,
  • FS propeller turun 20 persen,
  • Penurunan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 50 persen,
  • Penurunan biaya pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara sebesar 50 persen,
  • Penurunan harga avtur di 37 bandara, serta
  • Perpanjangan layanan advance, extend, dan operating hours di beberapa bandara.
Baca Juga :  E-Magz Nusantara Info Edisi Mei 2024

Menhub Dudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, termasuk kementerian dan lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, serta pengelola bandara.

“Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung langkah ini. Semoga penurunan tarif tiket pesawat dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Selain menurunkan harga, Kementerian Perhubungan juga memastikan bahwa kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama periode libur Natal dan Tahun Baru. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait