Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data, Ditjen Bina Adwil Percepat Penyusunan Kepmendagri

Bagikan

Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data, Ditjen Bina Adwil Percepat Penyusunan Kepmendagri

Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung H Ditjen Bina Adwil, Kemendagri, pada Kamis (16/1/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan agar mempercepat revisi Kepmendagri.

“Percepatan revisi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 harus dilakukan mengingat banyaknya usulan penataan dan perubahan wilayah administrasi yang berdampak terhadap pelayanan di daerah,” ungkap Raziras.

Dalam rapat disepakati rencana pencabutan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau beserta lampirannya serta penyusunan rancangan kepmendagri baru.

Penyusunan rancangan Kepmendagri baru mencakup beberapa pembaruan penting seperti, penambahan rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di kabupaten/kota per provinsi di seluruh Indonesia yang akan merujuk pada data Semester II Bulan Desember 2024 dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.

“Penyusunan Kepmendagri ini untuk memastikan data wilayah administrasi pemerintahan yang lebih baik dan berkomitmen untuk terus memperbarui data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, sehingga mampu menjawab kebutuhan berbagai pihak,” jelas Raziras.

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil berkomitmen untuk terus memutakhirkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data. Seluruh hasil rapat akan menjadi dasar dalam penyusunan keputusan final yang diharapkan dapat mendukung kebutuhan administrasi kewilayahan secara lebih akurat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan Astuti Saleh, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Hukum Setjen Kemendagri Syahid Amels, Penanggung Jawab Kelompok Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan Aang Hakam Zuwaidi, dan Pejabat, Analis Kebijakan Ahli Muda, Surveyor Ahli Pertama, JFU, serta Tenaga Lepas di lingkungan Subdit Toponimi dan Batas Daerah. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait