Transformasi Besar! 84 Pasal Diubah, Kementerian BUMN Kini Jadi BP BUMN

Bagikan

Transformasi Besar! 84 Pasal Diubah, Kementerian BUMN Kini Jadi BP BUMN
Gedung BUMN. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade mengungkapkan sebanyak 84 pasal diubah dalam RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini meliputi status kelembagaan Kementerian BUMN hingga aturan pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

Hal itu disampaikan Andre dalam rapat Komisi VI DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

“Kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini,” kata Andre.

“Seluruh fraksi di Komisi VI DPR sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke paripurna,” sambungnya.

Kementerian BUMN Bertransformasi Jadi BP BUMN

Salah satu pokok penting dalam RUU BUMN adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan ini disebut sebagai langkah untuk memperkuat pengawasan, pengelolaan, dan peran strategis BUMN di masa mendatang.

“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” jelas Andre.

Larangan Rangkap Jabatan

RUU BUMN juga mengatur pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Larangan ini berlaku pada posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.

“Larangan rangkap jabatan berlaku sejak putusan MK dibacakan,” tegas Andre.

11 Pokok Penting dalam RUU BUMN

Berikut poin-poin kunci dalam RUU BUMN hasil pembahasan Panja Komisi VI DPR:

  1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru pengganti Kementerian BUMN.
  2. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Dividen saham seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan Presiden.
  4. Pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
  5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
  6. Kesetaraan gender di jajaran direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
  7. Perlakuan perpajakan atas transaksi melibatkan holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga.
  8. Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
  9. Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  10. Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri/wakil menteri sejak putusan MK diucapkan.
Baca Juga :  Bertemu Mensesneg, Menteri PANRB Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN

Dengan disepakatinya RUU ini di tingkat Komisi VI DPR, pembahasan akan berlanjut ke sidang paripurna. DPR dan pemerintah berharap perubahan regulasi ini menjadi tonggak baru untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, dan profesionalitas BUMN di Indonesia. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait