Direktorat Jenderal Perkeretaapian Berlakukan Pembatasan Jumlah Penumpang

Bagikan

Menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Direktorat Jenderal Perkeretaapian memberlakukan pengendalian dimulai dari stasiun, di atas kereta hingga di stasiun tujuan oleh operator dan juga pengendalian untuk penumpang.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20 tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengemukakan, bahwa pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkrit mendukung physical distancing untuk mencegah dan mengurangi penularan Covid-19. Untuk kereta api antarkota, jumlah penumpang maksimum 65% dari jumlah tempat duduk, kereta api perkotaan maksimum 35% dari kapasitas penumpang serta kereta api lokal, Prameks dan kereta api bandara maksimum 50% dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri, semuanya menerapkan physical distancing. “Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan dan wajib menggunakan masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke apron, jaga jarak selama di perjalanan serta disarankan mencuci tangan setibanya di tujuan,” ungkapnya.

Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan yaitu pembatasan, bukan menutup atu melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB dan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kersehatan yang ketat serta menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing. Selain itu juga akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu.

Baca Juga :  Sukseskan Kongres Masyarakat Adat Nusantara, Kemenhub Kerahkan Kapal Perintis dan Kapal PSO

“Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan: penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah,” pungkas Zulfikri. 

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait