INACA Merespon Positif Kebijakan Kenaikan TBB – TBA Tiket Pesawat

Bagikan

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) merespon positi terkait kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dengan menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 Pasal 14.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengemukakan, bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai langkah untuk memuts mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Di antaranya adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerapkan physical distancing yang sangat maksimal, tidak hanya di bandara saja, tetapi juga di dalam pesawat dengan mengurangi jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang sebanyak 50%.

“Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya kapasitas kursi, maka load factor juga akan ikut turun. Tentunya ini akan menambah cost per seat per aircraft. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk.  Oleh karena itu, untuk mengurangi beban tersebut, INACA merespon secara positif langkah yang diambil oleh Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang akan menaikkan TBA – TBB tiket pesawat guna meringankan beban maskapai,” katanya.

Denon menambahkan, bahwa INACA melihat semua langkah yang diambil oleh Pemerintah ini semata-mata untuk percepatan penggulangan wabah Covid-19 yang saat ini tengah dilakukan secara optimal oleh semua pihak di Indonesia.

Selain itu, Denon juga menjelaskan bahwa dalam menangani pandemi Covid-19 ini Pemerintah adalah regulator yang memiliki hak penuh dalam mengatur mengimplementasikan dan menjalankan semua ketentuan yang ada agar penyebaran virus Corona tidak semakin meluas.

“Maskapai Nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran Covid-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk 2 bulan kedepan saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Mulai 1 April GeNose Bisa Digunakan Penumpang Pesawat, Ditjen Hubud Akan Buat SOP Penerapan di Bandara

Di samping itu, Denon juga meyakini bahwa kita semua tentu memahami kondis saat ini yang terbilang sulit dalam mengambil keputusan mana yang harus lebih didahulukan, antara menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan keberlangsungan kehidupan masyarakat luas yang terancam oleh wabah Covid-19. 

“Mari kita semua membantu Pemerintah dengan menjalankan apa yang menjadi kebijakan yang dianggap perlu untuk dapat menuntaskan wabah Covid-19 ini dengan segera, tidak perlu kita menambah permasalahan yang sebetulnya bisa kita selesaikan secara korporasi. Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini akan segera diinformasikan secara resmi,” tutupnya.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait