Kemenhub Terbitkan Aturan Penggunaan Sepeda

Bagikan

Jakarta (18/9/2020): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan terkait penggunaan sepeda. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, bahwa peraturan tersebut untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

“Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi 2 kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat. Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall,” jelas Dirjen Budi saat acara Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan, yaitu spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.

Dalam PM 59/2020 juga disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Sementara untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Dirjen Budi.

Baca Juga :  Indonesia Pimpin Pertemuan The 27th ANF Committee Meeting

Di samping itu, Budi juga berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat, dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda.

Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait