Kementerian Perhubungan Dukung dan Tindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas

Bagikan

Menyikapi terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada hari Selasa (6/5), Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindalanjuti surat edaran tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, bahwa tidak ada perubahan peraturan, tetap dilarang mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB.

“Yang diatur dalam surat edaran tersebut itu adalah pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” katanya.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, bahwa semua penumpang yang diperbolehkan berpergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda transportasi, baik di darat, laut, udara dan kereta api. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, yaitu orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan, seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Kemudian perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia serta repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  264 Pelabuhan Telah Terapkan Inaportnet

Di dalam surat edaran tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait