Langgar Aturan Tarif, Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Sejumlah Maskapai

Bagikan

Langgar Aturan Tarif, Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Sejumlah Maskapai
Foto: Istimewa

Jakarta (22/1/2021): Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan, Novie Riyanto akan menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” ungkap Dirjen Novie.

Langgar Aturan Tarif, Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Sejumlah Maskapai
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Foto: Istimewa

Dirjen Novie menambahkan, bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan, seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Langgar Aturan Tarif, Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Sejumlah Maskapai
Foto: Istimewa

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta – Palembang, Jakarta – Pontianak, dan Jakarta – Lombok.

“Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari,” tutup Dirjen Novie di Jakarta. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait