Lion Air Group Menunda Operasional Exemption Flight Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

Bagikan

Terkait rencana layanan operasional penerbangan dengan perizinan khusus (exemption flight) yang dijadwalkan akan beroperasi pada 03 Mei 2020, Lion Air Group dengan tiga maskapainya, yakni Lion Air, Wings Air dan Batik Air menunda operasional exemption flight hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/UFN) atau sampai waktu yang tidak ditentukan.

Penundaan ini terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Angkutan Udara Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Foto : Istimewa

Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”, serta tujuan penerbangan yang mencakup:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;

2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta  perwakilan organisasi  internasional di Indonesia

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan   warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat

5. Operasional angkutan kargo; dan

6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul karena penundaan tersebut. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket.

Baca Juga :  Awal Tahun 2024, Menhub Tinjau Tiga Stasiun Kereta Api Jalur Selatan Jawa

Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional menurut standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait