Lion Air Group Terapkan Jarak Aman di Kabin Pesawat

Bagikan

Meskipun terbang kembali masih dalam keadaan masa pandemi, Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19, salah satunya adalah melakukan pengaturan jarak aman antar tamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, bahwa langkah tersebut tetap dijalankan sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperaso yang tetap mengedepankan factor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

“Dalam beroperasi, kami tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Saat ini memang masih dalam masa pandemi, sesuai aturan regulator, kami beroperasi tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Kabin Pesawat Wings Air
Foto : Istimewa

Sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui pengaturan jumlah kursi dengan keterangan sebagai berikut:

  1. Tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah tidak dipergunakan (tanda penunjuk “X”), dengan demikian tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).
  • Tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag.

Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) yang tersedia di bandara keberangkatan.

Dengan pengaturan tersebut, maka terdapat jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan.

Lebih lanjut Danang menjelaskan, untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance), pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin.

“Untuk keselamatan dan keseimbangan pesawat, baik akan saat lepas landas maupun mendarat, penumpang akan dipindahkan sesuai instruksi awak kabin,” ujarnya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, antara lain:

  1. Kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  • Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.
  • Barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat).
Kabin Pesawat Lion Air
Foto : Istimewa

Selain itu, pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) dan tangga biasa. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.

Baca Juga :  Menhub Dukung Pelabuhan Muara Sempara Naik Kelas Jadi BUP

Lion Air Group menghimbau dan mewajibkan agar seluruh awak pesawat, petugas layanan darat dan setiap tamu untuk memperhatikan serta mengikuti protokol kesehatan, antara lain pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun atau cairan/ gel pembersih tangan (hand sanitizer) dan lainnya. 

Kebersihan Pesawat dan Kesehatan Kru

Untuk operasional penerbangan, sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan serta ditingkatkan. Proses pembersihan pesawat meliputi aircraft interior exterior cleaning (AIEC), terdiri dari Aircraft Interior Cleaning (membersihkan bagian dalam pesawat) dan Aircraft Exterior Cleaning (membersihkan bagian luar pesawat).

Pengerjaan menyeluruh bagian pesawat, antara lain badan pesawat (fuselage) eksterior, ruang kemudi (cokpit), dapur (galley), bagasi kabin (compartement), dinding kabin, kursi awak pesawat dan penumpang, penggantian penutup sandaran kepala (head cover) di kursi, area kargo (bagian bawah pesawat), pintu dan jendela pesawat, karpet antai kabin, serta tangga menuju pesawat dan lainnya.

Lion Air Group tetap melakukan pengecekan kesehatan sebelum terbang kepada pilot, awak kabin dan teknisi yang bertugas. Pemeriksaan kesehatan sebelum penerbangan (pre-flight health check) sangat penting untuk menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight), agar keselamatan dan keamanan penumpang selama dalam penerbangan terjamin.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait