
Bandung, Nusantara Info: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601 per bulan pada Rabu (24/12/2025). Angka ini naik Rp126.363 atau sekitar 5,77 persen dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp2.191.238.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa penetapan UMP dilakukan dengan mengambil posisi moderat. Perhitungan dilakukan berdasarkan formula resmi pemerintah pusat, sehingga diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan dunia usaha sekaligus kesejahteraan pekerja.
“Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa,” ujar Dedi dalam konferensi pers di kantornya. Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut wajar karena pemerintah berada di posisi penyeimbang.
UMK 2026 Sesuai Rekomendasi Daerah
Selain UMP, Pemprov Jabar juga mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa keputusan UMK sepenuhnya mengacu pada rekomendasi dari masing-masing pemerintah daerah.
“Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Arahan Pak Gubernur tidak mengubah rekomendasi tersebut,” jelas Kim.
Terkait Kota Depok yang sempat mengajukan tiga opsi besaran UMK, Kim menegaskan bahwa Pemprov Jabar memilih rekomendasi resmi pemerintah kota, bukan usulan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.
“Kalau di SP (Serikat Pekerja) cenderung tinggi, APINDO biasanya rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, lainnya satu angka,” terangnya.
UMK Tertinggi dan Terendah di Jabar
Berdasarkan data usulan, UMK Kota Bekasi 2026 merupakan yang tertinggi, mencapai Rp5.992.931,93. Sementara Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran termasuk wilayah dengan UMK paling rendah, masing-masing Rp2.361.777,09 dan Rp2.351.250.
“Kalau dilihat dari kenaikan UMK, Banjar termasuk tiga terbawah bersama Pangandaran,” ujar Kim.
Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
- Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
- Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- Kota Banjar: Rp2.361.777,09
Dengan keputusan ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kebijakan upah yang moderat dan transparan. (*)






