Bintuni, Nusantara Info: Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Bintuni melaksanakan Sosialisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (SIMKAPEL) dan Pemeriksaan Kapal serta Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Kepala UPP Kelas II Bintuni, Capt. Binsar H. Tambun mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu langkah UPP Kelas II Bintuni untuk melakukan transformasi digital dengan mengenalkan aplikasi SIMKAPEL kepada para stakeholder, seperti perusahaan pelayaran dan keagenan kapal.
“Aplikasi SIMKAPEL ini memberikan solusi kemudahan layanan jasa perkapalan dan kepelautan secara profesional, efektif dan efisien,” ujarnya.
Layanan hipotek melalui SIMKAPEL ini telah hadir sejak tahun 2020 silam dan terus diperbaharui seiring kebutuhan pelanggan.
“Melalui aplikasi SIMKAPEL, layanan sertifikasi dan dokumen kapal jadi berbasis digital untuk seluruh stakeholder di bidang jasa perkapalan dan kepelautan yang transparan,” tutur Capt. Binsar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pelayanan perkapalan dan kepelautan di Pelabuhan Bintuni saat ini masih bersifat manual. Untuk itu, UPP Kelas II Bintuni menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini karena ke depan UPP Kelas II akan memberlakukan permohonan onlin melalui SIMKAPEL.
“Dengan adanya aplikasi SIMKAPEL ini, ke depan setiap permohoan perpanjangan sertifikat kapal bisa dilakukan onlie, sehingga pelayanan di Pelabuhan Bintuni menjadi lebih cepat, efisien, dan lebih efektif,” ungkap Capt. Binsar.
Dengan layanan itu, menurut Capt. Binsar, pembebanan hipotek atas kapal sebagai bagian dari kegiatan penyelenggaraan status hukum kapal diterapkan dengan asas publisitas. Artinya, setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar.
Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, Polres Bintuni, Forkopimda, dan stakeholder terkait lainnya. (*)