Usai Diprotes 18 Gubernur, Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Peluang Naikkan Dana TKD 2026

Bagikan

Usai Diprotes 18 Gubernur, Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Peluang Naikkan Dana TKD 2026
Menkeu Purbaya. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menaikkan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Kebijakan ini muncul setelah 18 gubernur memprotes pemangkasan TKD yang dinilai memberatkan keuangan daerah.

Menurut Purbaya, kenaikan anggaran memungkinkan dilakukan pada pertengahan tahun 2026 jika kondisi ekonomi nasional mulai membaik dan penerimaan pajak meningkat.

“Saya bilang ya, pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk upgrade kalau ekonominya udah mulai bagus dan pajak kita membaik. Kalau ekonomi bagus kan otomatis pajak naik,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Penyerapan Anggaran Daerah Jadi Kunci

Purbaya menegaskan, kenaikan TKD tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah akan menilai tingkat penyerapan anggaran daerah sebagai tolok ukur.

“Pastikan aja penyerapan anggaran bagus, tepat waktu, dan jangan bocor. Kalau itu terjadi, maka tahun depan kita bisa propose ke atas dan ke DPR untuk menambah,” terangnya.

Namun, jika pengelolaan keuangan daerah masih bermasalah, Kemenkeu sulit memberikan tambahan dana.

“Kalau ke sana itu gak bisa dihilangkan, susah kita menambah anggaran ke daerah. Itu utamanya saya sampaikan,” kata Purbaya.

Meski begitu, ia memaklumi langkah para gubernur yang melayangkan protes terkait pemangkasan TKD.

“Semua kalau dipotong anggaran pasti protes,” ujarnya menambahkan.

18 Gubernur Desak Pembatalan Pemangkasan TKD

Sehari sebelumnya, 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi Kementerian Keuangan untuk meminta pembatalan pemangkasan TKD 2026. Para kepala daerah menilai kebijakan itu bisa menghambat pembangunan dan menekan kemampuan daerah menggaji pegawai.

Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan, banyak daerah yang kini kesulitan memenuhi belanja pegawai, terutama untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Sinergitas Layanan Angkutan Lebaran 2025, KSOP Kelas I Ambon Siapkan 31 Armada Kapal Penumpang

“Banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar pegawainya. Belanja pegawai besar sekali, apalagi ada keharusan membayar PPPK, ini luar biasa berdampak terhadap APBD 2026,” kata Al Haris.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyoroti berkurangnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur akibat pemangkasan TKD.

“Kita minta untuk jangan ada pemotongan. Pak Menteri Keuangan akan mencari solusi terbaik agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap jalan dan stabil,” ujarnya.

Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan dana TKD sebesar Rp693 triliun, naik dari usulan awal Rp649,99 triliun. Namun angka itu masih jauh lebih kecil dibandingkan alokasi TKD tahun 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.

Kondisi ini membuat sejumlah daerah mulai mengantisipasi pengurangan dana pusat dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara signifikan. Namun, kebijakan itu memicu protes masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Pemerintah Siapkan Evaluasi Bertahap

Sebagai tindak lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi bertahap terhadap TKD sesuai perkembangan ekonomi nasional.

“Kalau penyerapan bagus, ekonomi membaik, dan penerimaan pajak meningkat, kita punya ruang fiskal untuk menambah dana transfer. Jadi ini bukan sekadar pemangkasan, tapi soal efisiensi dan keberlanjutan fiskal,” jelasnya.

Dengan begitu, nasib kenaikan dana ke daerah akan sangat bergantung pada kinerja ekonomi dan tata kelola keuangan daerah dalam semester pertama 2026. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait