Usulan Pilkada Melalui DPRD: Efisiensi atau Ancaman Demokrasi?

Bagikan

Usulan Pilkada DPRD: Efisiensi atau Ancaman Demokrasi?
Ilustrasi usulan Pilkada melalui DPRD. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menguat setelah mayoritas partai politik di DPR dan pemerintah menyatakan dukungan terhadap usulan Presiden RI Prabowo Subianto. Enam fraksi, yakni Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat menegaskan sikap mereka mendukung wacana tersebut.

Keputusan Demokrat menjadi sorotan karena sebelumnya menolak rencana ini, namun kini mengikuti arus koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka. Sementara itu, PKS memilih jalan tengah, mengusulkan Pilkada lewat DPRD hanya untuk tingkat kabupaten, sedangkan gubernur dan wali kota tetap dipilih langsung. PDIP sebagai satu-satunya partai di luar koalisi tegas menolak usulan ini.

Pakar Hukum Sebut Bahaya Demokrasi Elite

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau yang dikenal sebagai Castro, menegaskan bahwa wacana Pilkada lewat DPRD menjadi “alarm bahaya” bagi demokrasi lokal.

“Pemilihan kepala daerah hanya akan ditentukan segelintir orang, dengan proses tertutup dan rentan politik transaksional, serta kental politik kekerabatan,” ujar Castro, Rabu (7/1/2026).

Castro menekankan bahwa Pilkada lewat DPRD bertentangan dengan prinsip sistem presidensial yang menekankan pemilihan langsung sebagai dasar legitimasi politik. Selain itu, rencana ini menabrak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menegaskan Pilkada langsung sebagai bagian integral dari Pemilu daerah.

Hak Rakyat untuk Memilih Tak Bisa Diwakilkan

Staf Pengajar Hukum Tata Negara UI, Titi Anggraini, mengkritik alasan efisiensi dan antikorupsi yang digunakan pemerintah dan DPR untuk mendukung Pilkada lewat DPRD.

Menurutnya, banyak cara lain yang lebih efektif, termasuk reformasi partai politik, penguatan transparansi dana kampanye, serta penegakan hukum yang tegas.

“Masalah hulunya ada di partai politik dan penegakan hukum, bukan hak rakyat. Solusinya bukan mematikan hak memilih rakyat,” tegas Titi.

Baca Juga :  Bupati Garut Sampaikan Duka Mendalam Bagi Korban Ledakan Amunisi Tak Layak Pakai

Putar Haluan Demokrat Dinilai Strategis tapi Mahal Secara Simbolik

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menyoroti keputusan Demokrat yang mendukung Pilkada lewat DPRD.

Arifki menyebut langkah ini sebagai penyesuaian posisi politik partai dalam orbit kekuasaan, meski berisiko merusak identitas politik historis Demokrat yang pernah menentang Pilkada tak langsung pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Secara jangka pendek Demokrat aman di barisan mayoritas, tapi jangka panjang harus menjawab pertanyaan soal identitas politik partai,” kata Arifki.

Wacana Lama, Dampak Legitimasi Besar

Wacana Pilkada lewat DPRD bukan hal baru. Sebelum Pilkada langsung pertama digelar pada 2005 melalui UU 32/2004, sistem pemilihan kepala daerah memang melalui DPRD. Era Pilkada tak langsung sempat muncul pada 2014, namun dibatalkan melalui Perppu SBY sehingga Pilkada langsung kembali berlaku hingga saat ini.

Presiden Prabowo beberapa kali menyatakan ingin mengevaluasi sistem Pilkada, dengan alasan biaya politik mahal dan potensi korupsi. Dukungan serupa juga muncul dari pimpinan partai koalisi, termasuk PKB.

Meski demikian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta fokus saat ini tetap pada penanganan bencana di Sumatra, menunda pembahasan wacana Pilkada lewat DPRD.

Dengan mayoritas fraksi DPR mendukung, wacana Pilkada lewat DPRD berpeluang terealisasi. Namun, sejumlah pakar mengingatkan risiko besar terhadap demokrasi lokal, legitimasi kepala daerah, serta hak politik rakyat, sehingga kontroversi diprediksi terus bergulir di ruang publik dan parlemen. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait