Usut Dugaan Suap, KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

Bagikan

Usut Dugaan Suap, KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Petugas KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin (12/1/2026). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021–2026. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kavling 40–42, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga siang hari.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar,” ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di kantor DJP.

“Penyidik sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” katanya singkat.

Penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap dalam pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Sebelumnya, KPK Sita Uang Valas di KPP Madya Jakarta Utara

Sehari sebelumnya, KPK lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing.

“Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Budi, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Turut Diamankan

Selain uang tunai, KPK juga menyita berbagai barang bukti elektronik. Di antaranya rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Budi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Nama Baik dan Hak Dipulihkan

Hingga kini, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

KPK mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait