Warga Terdampak Bau TPA Cipeucang Terima Kompensasi Tahunan Rp 250 Ribu

Bagikan

Warga Terdampak Bau TPA Cipeucang Terima Kompensasi Tahunan Rp 250 Ribu
Tumpukan sampah di TPA Cipeucang semakin menggunung sehingga menimbulkan aroma bau yang mengganggu masyarakat sekitar. (Foto: Almaida)

Tangsel, Nusantara Info: Sebanyak 1.400 kepala keluarga (KK) di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan (Tangsel), menerima uang kompensasi terkait dampak bau sampah yang ditimbulkan TPA tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, Jumat (7/11/2025).

Menurut Benyamin, setiap warga menerima uang kompensasi atau “uang kerohiman” senilai Rp 250 ribu per tahun. Ia menegaskan bahwa besar kecilnya kompensasi bersifat relatif dan disesuaikan dengan kesepakatan antara organisasi perangkat daerah dengan warga sekitar.

“Kalau pas enggaknya ya relatif lah. Tergantung kesepakatan antara warga masyarakat dengan dinas,” ujar Benyamin. Besaran uang kompensasi ini juga menyesuaikan alokasi anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, yang dihitung sebagai bagian dari belanja masyarakat dan kebutuhan rutin.

Sementara itu, Ketua RT 06 RW 04 Serpong, Idik Tasdik, menyebutkan bahwa uang kompensasi senilai Rp 250 ribu baru dibayarkan satu kali, yakni pada Desember 2024.

“Dan sekarang harusnya kedua kali tapi belum,” katanya.

Idik menambahkan bahwa penentuan dana kompensasi dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, sehingga tidak pernah ada pertemuan khusus membahas angka kompensasi. Ia juga menjelaskan bahwa proses distribusi memerlukan administrasi melalui rekening warga, yang terkadang menyulitkan pihak RT dalam pendataan.

Mekanisme kompensasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk mengurangi dampak sosial dan lingkungan akibat bau sampah TPA Cipeucang, sekaligus menjaga komunikasi dan kesejahteraan warga sekitar. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait