
Jakarta, Nusantara Info: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengamankan 15 produk obat bahan alami (OBA) atau herbal ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Produk-produk tersebut dijual bebas dengan klaim sebagai obat pelangsing, penambah stamina pria, hingga pereda pegal linu.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, penambahan BKO dalam produk herbal bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan sabotase terhadap kesehatan masyarakat.
“Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Dari hasil pengawasan BPOM, lima produk di antaranya mengandung sibutramin dan sildenafil sitrat, dua zat kimia yang biasanya digunakan dalam obat pelangsing dan penambah stamina pria.
Sementara itu, lima produk lain diketahui mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak, yaitu bahan aktif yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan medis.
Taruna Ikrar menegaskan, campuran bahan kimia tersebut bisa menyebabkan kerusakan serius pada hati dan ginjal, terutama jika dikonsumsi tanpa resep dokter atau dalam jangka panjang.
“Efeknya tidak hanya sementara. Penggunaan berlebih dapat merusak organ vital dan berisiko fatal bagi konsumen,” tegasnya.
Daftar 15 Obat Herbal Berbahaya Versi BPOM
BPOM merilis daftar produk yang terbukti mengandung BKO dan dilarang beredar di pasaran, yaitu:
- JD Jamu Diet
- Jamu Diet Dosting
- Obat Diet Dokter
- Beauty Slim
- Obat Diet Herbal
- Super Tonik Madu Kuat (UD Agung Sehat Jawa Tengah)
- Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)
- Jrenx Jos X (TR054335881)
- Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)
- Chang Sanx
- Tokcer (TR005101984) – PJ Sinar Jaya
- Sari Daun Kelor (TR183449168)
- Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
- Garciana Tokcer (POM TR No. 04320891)
- Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003201171)
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi produk herbal.
Masyarakat disarankan selalu memeriksa izin edar resmi melalui situs atau aplikasi CEK BPOM, serta menghindari produk yang menjanjikan hasil instan atau efek luar biasa.
“Kalau ada jamu atau kopi yang bisa bikin kurus cepat, kuat seketika, atau menyembuhkan segala penyakit, itu patut dicurigai,” tegas Taruna.
BPOM juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak produsen dan distributor obat ilegal yang membahayakan kesehatan publik. (*)






