3 Mei 2020, Lion Air Group Kembali Beroperasi

Bagikan

Mulai 3 Mei 2020, Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute penerbangan domestik. Operasional penerbangan ini akan dilayani oleh Lion Air (kode penerbangan JT), Batik Air (kode penerbangan ID) dan Wings Air (kode penerbangan IW).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengemukakan, bahwa penerbangan yang akan dioperasikan adalah penerbangan dengan perizinin khusus (exemption flight) dari regulator, yakni Kementerian Perhubungan hanya untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik serta tujuan operasional angkutan kargo.

“Rencana operasional tersebut akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah),” ujarnya.

Danang Mandala Prihantoro
Foto : Istimewa

Namun demikian, Danang menegaskan, bagi pebisnis atau calon penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkannya sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan.

Berikut pesyaratan yang harus dilampirkan sebelum keberangkatan :

  1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
  2.  Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
  3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”. 
  4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.
  5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah

Selain untuk melayani pebisnis, Lion Air Group juga melayani angkutan kargo serta untuk pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khususu (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNA) dan Warga Negara Asing (WNA) serta lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Baca Juga :  Lion Air Group Tunda Pembayaran THR Karyawan

“Layanan operasional penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” tutup Danang.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait