Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan 40 bandara di seluruh Indonesia sebagai bandara internasional.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 37 dan 38 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa penetapan status internasional adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di jaringan penerbangan global.
“Konektivitas yang lebih luas akan membuka peluang ekonomi baru, meningkatkan arus perdagangan dan pariwisata, serta pemerataan pembangunan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
40 bandara internasional baru ini terdiri dari 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan 1 bandara daerah. Terkait bandara khusus, hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Namun demikian, bandara internasional harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai aturan ICAO, termasuk fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina.
Berbeda dari pola sebelumnya yang cenderung terpusat di kota besar, penetapan ini merambah wilayah strategis di berbagai provinsi, dari Aceh hingga Papua.
Daftar 40 Bandara Internasional Baru
A. Bandara Umum (36 Bandara)
- Bandara Soekarno-Hatta (Banten)
- Bandara Ngurah Rai (Bali)
- Bandara Juanda (Jawa Timur)
- Bandara Kualanamu (Sumatera Utara)
- Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan)
- Bandara Minangkabau (Sumatera Barat)
- Bandara Sentani (Papua)
- Bandara Frans Kaisiepo (Papua)
- Bandara Mopah (Papua)
- Bandara Domine Eduard Osok (Papua Barat Daya)
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Kalimantan Timur)
- Bandara Syamsudin Noor (Kalimantan Selatan)
- Bandara Adisutjipto (DIY)
- Yogyakarta International Airport – YIA (DIY)
- Bandara Adi Soemarmo (Jawa Tengah)
- Bandara Husein Sastranegara (Jawa Barat)
- Bandara Banyuwangi (Jawa Timur)
- Bandara Labuan Bajo – Komodo (NTT)
- Bandara Lombok – ZAM (NTB)
- Bandara Pattimura (Maluku)
- Bandara Sultan Babullah (Maluku Utara)
- Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara)
- Bandara Tjilik Riwut (Kalimantan Tengah)
- Bandqra Radin Inten II (Lampung)
- Bandara Supadio (Kalimantan Barat)
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan)
- Bandara Haluoleo (Sulawesi Tenggara)
- Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh)
- Bandara Malikus Saleh (Aceh)
- Bandara Djalaluddin (Gorontalo)
- Bandara Namniwel (Maluku)
- Bandara Betoambari (Sulawesi Tenggara)
- Bandara Long Apung (Kalimantan Utara)
- Bandara Binaka (Nias, Sumatera Utara)
- Bandara Ranai (Kepulauan Riau)
B. Bandara Khusus (3 Bandara)
37. Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau)
38. Bandara Weda Bay (Maluku Utara)
39. Bandara Indonesia Morowali Industrial Park – IMIP (Sulawesi Tengah)
C. Bandara Daerah (1 Bandara)
40. Bandara Bersujud (Kalimantan Selatan)
Pemerintah berharap kebijakan ini memecah ketimpangan akses udara internasional yang selama ini membuat biaya logistik dan mobilitas tinggi di daerah, membuka jalur perdagangan dan pariwisata baru, serta mendorong pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Nusantara.
“Kami akan memantau sejak awal, memastikan semua dokumen dan fasilitas terpenuhi tepat waktu. Koordinasi lintas instansi akan dilakukan bila ada hambatan,” tegas Lukman.
Namun, bandara yang baru ditetapkan, khususnya nomor 23–36, wajib melengkapi dokumen dan fasilitas pendukung dalam waktu enam bulan.
Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan evaluasi tiap 2 tahun. Status internasional bisa dicabut jika tidak memenuhi standar layanan. Kebijakan ini juga mencabut aturan lama dan memutakhirkan daftar bandara internasional sesuai kebutuhan terkini. (*)