Nduga (27/6/2023): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Namia Gwijangge sebagai Penjabat (Pj) Bupati Nduga pada 27 Mei 2022 lalu dan masa jabatan tersebut berakhir pada 27 Mei 2023. Kemudian pada 5 Juni 2023, Pj Gubernur Papua Pegunungan melantik Pj Bupati Nduga yang baru, yakni Edison Gwijangge.
Sebagaimana diketahui, sebelum dilantik sebagai Pj Bupati Nduga, Namia Gwijangge menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nduga, sehingga posisi jabatan tersebut kosong untuk beberapa waktu. Terkait hal tersebut, Namia Gwijangge selaku Pj Bupati Nduga saat itu pun melantik Ricky Kapelle sebagai Pj Sekda Kabupaten Nduga.
Namun ketika jabatan Namia Gwijangge sebagai Pj Bupati Nduga berakhir, Ricky Kapelle pun tak lagi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Nduga. Karena posisi jabatan tersebut kembali diisi oleh Namia Gwijangge. Provinsi pegunungan Papua pada bulan 5 juni 2023 sehingga dalam Rentang waktu yang panjang sampai hari.
Terkait hal tersebut, masyarakat Nduga meminta kejelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nduga mengenai SK pengangkatan Sekda dan lebih transparan dalam penunjukkan jabatan tersebut. Demikian disampaikan oleh Tokoh Pemuka Suku Nduga, Denos Gwijangge.
“Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki tugas peran penting serta strategis dalam menjalankan pemerintahan daerah. Sekda merupakan pimpinan eksekutif tertinggi pada pemerintahan daerah dan mempunyai peranan penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi. Oleh karena itu, kami meminta Pemkab Nduga transparan dalam menunjuk Sekda,” ujar Denos.
Untuk itu, dalam memilih dan melantik Sekda dibutuhkan berbagai pertimbangan penting agar mampu menjalankan tugas tersebut dengan amanah, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Lebih lanjut Denos mengatakan, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menganut beberapa asas di antaranya kepastian umum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.
“Karena kami ini adalah masyarakat awam. Kami bingung dengan dasar yang digunakan dalam pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Nduga. Oleh karena itu, kami meminta agar pemerintah daerah maupun pusat transparan dalam pengangkatan Pj Sekda Nduga, mulai dari tata cara pengangkatannya, dasar hukumnya, dan tembusan SK,” ungkapnya.
Menurut Denos, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan pusat agar masyarakat dapat mengetahuinya dan jabatan Sekda tidak samar-samar, sehingga jelas kepada siapa bertanggungjawab. (*)