Ditjen Bina Adwil Kuatkan Fungsi Kecamatan sebagai Pusat Konsolidasi untuk Pembangunan Desa yang Lebih Baik

Bagikan

Ditjen Bina Adwil Kuatkan Fungsi Kecamatan sebagai Pusat Konsolidasi untuk Pembangunan Desa yang Lebih Baik

Makassar (7/8/2024): Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai PIU 1D Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) melaksanakan kegiatan Pelatihan Aparatur Kecamatan, kegiatan ini dilaksankan pada tanggal 5 – 8 Agustus 2024 yang diikuti oleh 831 peserta dari 3 (tiga) Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Kalimantan Timur. Pada kesempatan ini, pembukaan pelatihan ini dilaksanakan secara hybrid dan secara resmi dibuka di Karebosi Premier Hotel Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelatihan ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas aparatur kecamatan dan stakeholder dari unit kerja pendidikan dan unit kerja kesehatan agar mampu bersinergi untuk mensinkronkan perencanaan pembangunan daerah dengan desa untuk menciptakan kualitas layanan dasar di desa dan untuk membentuk serta memanfaatkan kantor kecamatan sebagai rumah bersama.

“Program ini difokuskan untuk memperkuat peran kecamatan agar mampu mendorong kualitas pembangunan di desa yang dampaknya pada peningkatan kualitas belanja desa. Sebagai PIU 1-D, Ditjen Bina Adwil akan mengoptimalkan fungsi kecamatan dalam membina pemerintah desa, khususnya agar belanja desa menjadi lebih berkualitas dan terjadi keseimbangan antara permintaan dan penyediaan (Demand and Supply) penyediaan pelayanan dasar di desa,” ujar Plh Dirjen Bina Adwil Amran, dalam sambutannya saat membuka acara tersebut.

“Kecamatan dijadikan sebagai Rumah Bersama bagi seluruh stakeholder dalam rangka merumuskan dan berkonsolidasi terhadap permasalahan yang terjadi di wilayah kecamatan. Untuk dapat menggali permasalahan berbasis data yang kuat terhadap kebutuhan layanan dasar di desa dilakukan sinkroisasi perencanaan antara desa dengan pemerintah daerah,” tambahnya.

Sementara itu, koordinasi di internal kecamatan harus diperkuat dalam upaya peningkatan layanan dasar desa serta menyusun agenda terpadu untuk peningkatan capaian layanan dasar desa, baik berupa pembinaan dan pengawasan ke desa maupun memetakan persoalan yang muncul di desa atau lapangan dan menyampaikan kepada pemerintah daerah demi menghasilkan aparatur kecamatan dan stakeholder terkait yang mampu melakukan analisis atas persoalan layanan dasar di desa. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait