Keberangkatan Ratusan CPMI Ilegal Berhasil Digagalkan, Ada Modus Selundupkan Pekerja Lewat Jemaah Umroh

Bagikan

Keberangkatan Ratusan CPMI Ilegal Berhasil Digagalkan, Ada Modus Selundupkan Pekerja Lewat Jemaah Umroh

Tangerang, Nusantara Info: Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama dengan pihak Imigrasi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mencegah 127 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak berangkat ke luar negeri melaui Bandara Soetta.

Penggagalan keberangkatan CPMI ilegal itu dilakukan dalam kurun waktu Februari 2025, dengan jumlah 3 laporan polisi. Salah satu modusnya ada yang menyelundupkan PMI melalui rombongan jemaah umroh.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, perkara tersebut terjadi pada 11 Februari 2025. Di mana terdapat CPMI ilegal yang disisipkan untuk berangkat ke luar negeri bersama dengan jemaah umroh.

“Calon Pekerja migran ini akan berangkat ke timur tengah untuk bekerja. Dalam prosesnya, ternyata korban ini dibantu untuk dibuatkan semacam ID card siskopato, itu adalah sistem komputeriasi pengelolaan terpadu umroh dan haji khusus,” ujarnya kepada awak media, Kamis (6/3/2025).

Jadi, kata Ronald, para korban ini difasilitasi layaknya orang yang memang benar-benar ingin umroh. Misalnya seperti memakai rompi, membawa buku vaksin dan id card untuk mengelebui petugas.

“Diberikan atribut seperti pakaian rompi, kemudian buku kuning vaksin kemudian memalsukan id card siskopato yang seolah-olah bahwa yang bersangkutan ini adalah jemaah umroh. Padahal sebenarnya tujuannya adalah untuk bekerja di luar negeri,” tuturnya.

Hal tersebut tentu dilakukan tanpa prosedur atau ilegal. Sehingga, lanjut Ronald, pihaknya pun berhasil mengamankan dan menahan 3 orang tersangka. Para pelaku pun terbagi dalam tugas yang berbeda ketika melancarkan aksinya.

“3 orang pelaku (kita amankan). Seorang laki-laki usia 31 tahun dia yang menyiapkan rompi dan id card siskopato yg palsu, kemudian menyiapkan buku kuning yang memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan seolah-olah sudah disuntik meningitis,” jelasnya.

Baca Juga :  5 Tradisi Unik Menyambut HUT Kemerdekaan RI dari Berbagai Daerah di Indonesia

“Kemudian ada lagi tersangka E, S dan tersangka Z ini membantu mencoba untuk memberangkatkan dan memiliki peran masing-masing dan mendapatkan keuntungan dari upaya atau percobaan untuk memberangkatkan yang bersangkutan ke luar negeri melalui kegiatan umroh,” sambungnya.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 83 jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pindana penjara 15 tahun. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait