Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Bagikan

Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Foto: Istimewa

Jakarta, Nusantara Info: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, yakni berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari pendalaman kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp9,9 triliun. Nadiem menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Senin (23/6/2025). Ada sekitar 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Nadiem.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspekum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pemanggilan Nadiem pada pemeriksaan tersebut sebagai saksi pada proyek pengadaan Chromebook tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menteri saat itu.

“Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025) malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, menurutnya penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. Rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut.

“Nah, kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknisi itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020,” terang Harli.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan, sehingga rapat itulah yang kemudian diduga penyidik Jampidsus menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.

Baca Juga :  Luncurkan Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Presiden: Untuk Pulihkan Luka Bangsa

“Pada akhirnya (kajian teknis) diubah di bulan, kalau saya tidak salah di Juni atau Juli. Tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik hal ini yang sedang fokus didalami,” tuturnya.

Kronologi Kasus: Dari Digitalisasi Menuju Investigasi

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2023 yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi pengadaan Chromebook. Beberapa sekolah penerima mengaku belum menerima perangkat meskipun dalam dokumen laporan sudah tercatat distribusinya.

Berdasarkan audit investigatif, ditemukan indikasi penggelembungan harga unit laptop yang nilainya jauh di atas harga pasar. Selain itu, sejumlah penyedia barang diduga terafiliasi dengan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.

Namun, Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi pasca-pemeriksaan. Kendati demikian, ia memastikan akan kooperatif dan siap membantu penyidik untuk menjernihkan persoalan tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia yang tengah gencar melakukan transformasi digital. Publik berharap Kejagung mampu mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan, serta menjadikan proses hukum sebagai momentum untuk membenahi tata kelola anggaran pendidikan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait