
Tangerang, Nusantara Info: Seorang penumpang Lion Air JT 308 rute Jakarta–Kualanamu berinisial H (41) terpaksa berurusan dengan aparat keamanan setelah diduga melontarkan candaan tentang membawa bom saat berada di dalam pesawat. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 18.35 WIB, saat pesawat tengah bersiap lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung dalam keterangannya menjelaskan bahwa H saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik gabungan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soetta.
“Insiden bermula saat pesawat berada dalam proses taxi way menuju landasan. Awak kabin menerima laporan bahwa salah satu penumpang menyebut membawa bom. Pilot langsung mengambil keputusan cepat untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron,” jelas Ronald, Minggu malam (3/8/2025).
Setelah pendaratan kembali di apron, seluruh penumpang dievakuasi ke ruang tunggu Terminal 1A, sementara pelaku langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat ulah tidak bertanggung jawab tersebut, penerbangan mengalami penundaan selama lebih dari tiga jam. Lion Air bahkan harus mengganti armada dari pesawat Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW. Sebanyak 181 penumpang baru bisa melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pada pukul 21.55 WIB.
Kombes Ronald menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan atau ancaman bom di dalam pesawat dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Pelaku bisa dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun, dan hingga delapan tahun apabila mengakibatkan gangguan operasional penerbangan.
“Pemeriksaan masih berlangsung hingga malam ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk mengantisipasi potensi ancaman serupa ke depannya. Keamanan penerbangan adalah prioritas utama kami,” tegas Ronald.
Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa segala bentuk candaan atau ancaman yang menyangkut keamanan penerbangan tidak dapat ditoleransi. Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, keselamatan penumpang dan kru harus dijaga dari tindakan sembrono yang berpotensi membahayakan banyak pihak. (*)