MK Kabulkan Gugatan Tapera: Tabungan Rakyat Tak Boleh Bersifat Memaksa

Bagikan

MK Kabulkan Gugatan Tapera: Tabungan Rakyat Tak Boleh Bersifat Memaksa
MK kabulkan gugatan Tapera. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan ini mewajibkan pemerintah bersama DPR untuk merevisi regulasi tersebut dalam jangka waktu dua tahun.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan langkah revisi akan segera dilakukan dan diselaraskan dengan rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Sudah perintah putusan MK begitu (tata ulang). Kita diberi waktu 2 tahun, sama dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang lalu, persis sama,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, pemerintah telah berkomunikasi dengan Menteri Perumahan dan para pemangku kepentingan terkait untuk menyikapi putusan ini. Supratman juga membuka peluang agar pembahasan revisi bisa lebih cepat, meski mekanisme detailnya masih menunggu kesepakatan.

“Bagi kami di Kementerian Hukum, memang sudah mengantisipasi bersama Menteri Perumahan dan Permukiman. Karena ada putusan MK yang baru, mungkin revisi akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Perumahan,” ujarnya.

Tapera Tak Boleh Bersifat Memaksa

Dalam putusannya, MK menilai Tapera tidak seharusnya bersifat wajib. Konsep tabungan, menurut Mahkamah, sejatinya bersifat sukarela dan tidak bisa dipaksakan kepada seluruh pekerja.

“Tapera bukan termasuk pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD 1945 ataupun kategori pungutan resmi lainnya. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan dari sukarela menjadi pungutan memaksa,” kata hakim MK.

MK juga menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2016 yang mewajibkan semua pekerja, termasuk pekerja mandiri dengan upah minimum, menjadi peserta Tapera, tidak sejalan dengan UUD 1945.

“Norma demikian menggeser peran negara sebagai penjamin menjadi pemungut iuran dari warganya. Hal ini bertentangan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara menanggung kelompok rentan, bukan membebani mereka dengan tabungan yang bersifat memaksa,” jelas MK.

Baca Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Gubernur Sumut: Pemuda Jadi Aset Penting Pembangunan Indonesia Emas 2045

Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR dituntut segera menyesuaikan regulasi agar tidak lagi menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja berpenghasilan rendah.

Revisi UU Tapera diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting pembahasan legislasi dalam dua tahun ke depan, bersamaan dengan RUU Perumahan yang telah masuk Prolegnas 2026. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait