
Jakarta, Nusantara Info: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten sebagai zona khusus radiasi. Penetapan ini dilakukan menyusul adanya kasus pengembalian udang asal Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) yang diduga terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa kontaminasi Cs-137 hanya ditemukan di kawasan Cikande. Ia memastikan produk ekspor Indonesia lainnya tetap aman dan terbebas dari pencemaran radioaktif.
“Investigasi Satgas memastikan kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande, tidak pada rantai pasok nasional maupun ekspor. Jadi hanya satu titik di Cikande. Status penanganan khusus itu di Kawasan Industri Modern Cikande. Saya tegaskan lagi, tidak ada di tempat lain,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Sumber Pencemaran Berasal dari PT PNT
Menurut Zulhas, pemerintah bergerak cepat melokalisir sumber pencemaran dengan menutup aktivitas PT PNT yang teridentifikasi sebagai penyebab utama kontaminasi. Selain itu, Satgas juga telah memeriksa 15 pemilik lapak besi bekas yang diduga terkait dalam rantai distribusi limbah radioaktif tersebut.
“Satgas telah mengambil keterangan dan pemeriksaan terhadap PT PNT yang di Cikande. Jadi, satu perusahaan sebetulnya di Cikande sebagai sumber terkontaminasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Zulhas menyebut Indonesia dirugikan dalam kasus ini. Pasalnya, di saat bersamaan terdapat 14 kontainer scrap asal Filipina yang tidak mengantongi izin impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan diduga tercemar Cs-137. Seluruh kontainer tersebut kini sudah dikembalikan (re-ekspor) ke negara asalnya.
Satgas berkomitmen melakukan pemantauan ketat terhadap pekerja dan masyarakat di sekitar zona terdampak. Pemerintah juga menegaskan bahwa industri nasional, termasuk sektor perikanan, tetap aman dan berdaya saing di pasar global.
“Pemerintah terus melakukan pemantauan ketat, memberikan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat terdampak, serta memastikan industri nasional tetap aman, sehat, dan berdaya saing,” ungkap Zulhas.
Udang RI yang Ditolak AS Tetap Aman Dikonsumsi
Terkait udang beku asal Indonesia yang dikembalikan oleh AS, Zulhas menegaskan bahwa produk tersebut tetap aman untuk dikonsumsi masyarakat dalam negeri. Setiap produk yang dikembalikan akan diperiksa langsung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar Cs-137 pada udang yang kembali ke Indonesia masih jauh di bawah ambang batas nasional, yakni 500 becquerel/kg (lebih ketat dari standar AS sebesar 1.200 becquerel/kg).
“Ternyata udang yang kembali ke Indonesia ada yang hanya 68 becquerel/kg, sangat rendah. Itu jelas aman dan boleh dimakan,” ujar Zulhas.
Namun, pemerintah tetap tegas. Jika ditemukan udang dengan kandungan Cs-137 di atas standar nasional, maka produk tersebut akan langsung dimusnahkan demi menjaga keamanan pangan masyarakat.
“Kalau di atas 500 becquerel/kg kita musnahkan. Jadi, hanya yang di bawah ambang batas yang boleh beredar,” tegas Zulhas.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan produk ekspor maupun konsumsi dalam negeri. Satgas akan terus bekerja untuk memastikan perlindungan kesehatan publik, keberlanjutan industri, dan kepercayaan pasar global terhadap produk Indonesia. (*)