KLH Tuntut PT PMT dan PT Modern Cikande atas Cemaran Radioaktif Cs-137 di Banten

Bagikan

KLH Tuntut PT PMT dan PT Modern Cikande atas Cemaran Radioaktif Cs-137 di Banten
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Istimewa)

Serang, Nusantara Info: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menuntut dua perusahaan, yakni PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande, baik secara pidana maupun perdata, terkait kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kedua perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas dampak pencemaran Cs-137 yang mencemaskan masyarakat dan mengancam kesehatan lingkungan.

“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH, yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu. Tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land (Cikande),” kata Hanif di lokasi cemaran, Selasa (30/9/2025).

Gugatan Pidana dan Perdata

Hanif menyebut, KLH telah menyusun gugatan pidana terhadap PT PMT dan PT Modern Cikande karena dianggap melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat 1 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Mulai dari pendekatan pidana terus kita lakukan, karena melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1. Kami melihat ini akibat kelalaian,” jelasnya.

Selain pidana, kedua perusahaan juga akan digugat secara perdata karena kelalaiannya dinilai merugikan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan sekitar kawasan industri.

Penanganan Dampak dan Sosialisasi

KLH bersama tim gabungan yang terdiri dari tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, Polri, dan TNI akan melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak mendekat ke daerah paparan radioaktif.

Selain itu, masyarakat yang pernah beraktivitas di sekitar area terdampak juga didorong untuk memeriksakan kondisi kesehatannya.

“Dari sisi pengelola kawasannya harus bertanggung jawab. Jadi dua pihak ini (PMT dan Modern Cikande) akan dituntut baik secara pidana maupun dalam konteks Persengketaan Lingkungan Hidup (PSLH). Tim sedang menyusun detail gugatan perdata untuk diajukan ke pengadilan,” ungkap Hanif.

Baca Juga :  Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, Kepala BSKDN: Daerah Harus Menjamin Ketersediaan Anggaran dan Netralitas ASN

Sumber radioaktif Cs-137 diketahui berasal dari aktivitas pengolahan material di PT PMT. Material tersebut menyebar ke sejumlah titik di kawasan industri, termasuk lapak barang bekas. Pemerintah memastikan seluruh barang terkontaminasi telah diamankan sesuai standar keselamatan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan BRIN.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah adanya laporan penolakan ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat yang diduga terkait kontaminasi Cs-137. Meski begitu, pemerintah menegaskan pencemaran radioaktif hanya terbatas di kawasan Cikande dan tidak menyebar ke rantai pasok nasional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait