
Serpong, Nusantara Info: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tenggat waktu selama 180 hari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, pada Jumat (3/10/2025).
Permasalahan sampah di Tangsel memang tengah menjadi sorotan. Selain karena kapasitas yang sudah melebihi batas, TPA Cipeucang saat ini menjadi satu-satunya tempat pembuangan akhir bagi seluruh wilayah Tangsel.
Sebelumnya, KLHK diketahui telah menutup sementara atau menyegel TPA Cipeucang lantaran masih menerapkan sistem open dumping pada lahan yang digunakan. Padahal, volume sampah di Tangsel mencapai sekitar 500 ton per hari, jauh melampaui daya tampung yang ideal.
“Untuk sementara ini penyegelan betul, tapi kita dikasih waktu 180 hari sampai bulan Desember. Kalau Tangsel belum ada gambar untuk mengelola ini, memang akan ditutup beneran atau permanen,” ujar Benyamin.
Meski demikian, Pemkot Tangsel tidak tinggal diam. Benyamin menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah konkret melalui pembangunan Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
“Lokasi PSEL nanti di Cipeucang, dan salah satu syaratnya, 100 ton sampah lama setiap hari akan diolah dan dibakar dengan mesin incinerator. Jadi, lama-lama sampah lama di Cipeucang bisa habis,” jelasnya.
Benyamin memastikan bahwa progres pembangunan industri PSEL terus digodok dan ditargetkan mulai dikerjakan pada Januari 2026. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan penataan ulang di kawasan TPA Cipeucang dengan sistem terasering, sanitary landfill, serta perbaikan pengelolaan lindi dan gas metan.
“Kita akan kelola PSEL, sekaligus menata Cipeucang agar lebih ramah lingkungan,” tegasnya.
Tak hanya fokus di hilir, Benyamin juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari hulu. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan jajaran kecamatan, Pemkot Tangsel mendorong optimalisasi TPST3R dan bank sampah agar pengurangan timbulan sampah bisa dilakukan sejak dari sumbernya.
“Kita dorong pengelolaan sampah dari hulu. Kalau diperlukan bantuan dari pemerintah, akan kita berikan. Karena kalau hulu tidak tertangani, nanti jadi masalah besar,” tutupnya.
Dengan adanya tenggat waktu dari KLHK, Pemkot Tangsel kini berpacu untuk mempercepat seluruh tahapan pengelolaan sampah demi menghindari penutupan permanen TPA Cipeucang dan mewujudkan kota yang lebih bersih dan berkelanjutan. (*)