Menkeu Purbaya Buka Peluang Penurunan Tarif PPN pada 2026

Bagikan

Tarif PPN Berpotensi Turun di 2026, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya!
Menkeu Purbaya. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang adanya penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026 mendatang. Langkah tersebut saat ini masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta realisasi penerimaan negara hingga akhir 2025.

“Kita baru naik ya dari 10% ke 11%? Jadi gini, kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, evaluasi terhadap tarif PPN dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Namun, ia mengakui bahwa penurunan tarif PPN bisa menjadi stimulus positif bagi daya beli masyarakat.

“Saya sekarang belum terlalu clear, nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan, tetapi kita pelajari hati-hati,” jelas Purbaya.

Saat ini, tarif PPN yang berlaku sebesar 11%, setelah sebelumnya naik dari 10% pada tahun 2022 di bawah kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Selain itu, pemerintah juga menerapkan PPN Barang Mewah sebesar 12% untuk sejumlah komoditas tertentu.

Purbaya menjelaskan, kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan negara dengan upaya menjaga momentum konsumsi domestik, yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi tetap kuat, konsumsi masyarakat harus dijaga. Salah satu caranya dengan kebijakan pajak yang adaptif terhadap kondisi ekonomi,” tegasnya.

Kementerian Keuangan menilai bahwa kebijakan pajak yang fleksibel dan responsif akan menjadi instrumen penting dalam menghadapi dinamika ekonomi global. Penyesuaian tarif pajak, termasuk PPN, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengganggu stabilitas penerimaan negara.

Baca Juga :  Aksi Sopir Truk Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Ketapang, Ini Penjelasan Kemenhub

Meski demikian, Purbaya belum memastikan apakah penurunan tarif tersebut akan benar-benar dilakukan. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi realisasi APBN 2025, kondisi inflasi, serta tren konsumsi masyarakat menjelang akhir tahun.

Sejumlah ekonom menilai rencana penurunan tarif PPN dapat membantu menekan tekanan harga dan memperkuat daya beli, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan kenaikan harga barang pokok. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan fiskal agar kebijakan tersebut tidak menggerus penerimaan negara secara signifikan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait