Jaksa Gadungan Dibekuk di Pamulang, Kejari Tangsel Sita Rp310 Juta dan Senjata Api

Bagikan

Jaksa Gadungan Dibekuk di Pamulang, Kejari Tangsel Sita Rp310 Juta dan Senjata Api
Petugas Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama personel TNI menampilkan barang bukti uang tunai, senjata api, amunisi, dan atribut kedinasan yang disita dari pelaku jaksa gadungan dalam konferensi pers di Tangsel, Kamis (13/11/2025). (Foto: Yoyoh Sulastri)

Tangerang Selatan, Nusantara Info: Seorang pria bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) setelah mengaku sebagai jaksa dan menawarkan jasa penyelesaian perkara. Penangkapan dilakukan di kawasan Pamulang, Kamis (13/11/2025) petang.

Kepala Kejari Tangerang Selatan Apreza Darul Putra mengatakan, Tonny diduga melakukan penipuan dengan meyakinkan korbannya bahwa ia memiliki kapasitas sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Dia mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu untuk mengelabui korbannya,” ujarnya.

Raup Ratusan Juta, Senjata Api Turut Disita

Dalam operasi tersebut, tim Kejari Tangsel menyita uang tunai sebesar Rp283 juta, sementara Rp27 juta lainnya tersimpan di rekening bank pelaku. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp310 juta.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan senjata api jenis revolver beserta amunisi. Tonny ditangkap saat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) layaknya aparat kejaksaan.

“Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan senpi berisi tujuh butir peluru serta 12 butir peluru tajam aktif,” jelas Apreza.

Sejumlah barang bukti lain yang turut disita antara lain satu unit HP Nokia, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepasang sepatu hitam, dua kartu ATM, serta dokumen dan barang pribadi lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Tonny mengaku sudah dua kali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Pada aksi pertamanya, ia mendapatkan uang sebesar Rp200 juta.

“Dia tadi menyampaikan uangnya sudah habis. Ini masih kami telusuri,” kata Apreza.

Setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, Kejari Tangsel menyerahkan Tonny kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” ucap Apreza.

Baca Juga :  Aktif Promosikan Sanitasi, Anak Muda Asal Lampung Terima Kyoto World Water Grand Prize 2024

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi penegak hukum demi keuntungan pribadi. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait