
Jakarta, Nusantara Info: Setelah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang, perhatian kini beralih ke kemungkinan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Komisi III kemungkinan besar akan menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas RUU tersebut, meskipun keputusan final masih menunggu persetujuan pimpinan DPR.
“Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita enggak tahu. Yang jelas kalau Komisi III ditugaskan, kita siap,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa prioritas utama Komisi III saat ini adalah pembahasan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, yang merupakan aturan turunan dari KUHP. Aturan ini penting untuk diselesaikan sebelum KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-undang Penyesuaian Pidana yang merupakan tindak lanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana,” jelas Habiburokhman.
Dia mengakui bahwa waktu yang tersisa sangat terbatas, karena DPR akan memasuki masa reses pada 10 Desember 2025. Selain itu, Komisi III juga masih menyelesaikan pemilihan anggota Komisi Yudisial (KY) serta rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) terkait percepatan reformasi Polri, Kejaksaan, dan pengadilan.
“Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya. Tapi yang jelas kalau Komisi III ditugaskan (membahas RUU Perampasan Aset), kita siap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan menunggu penyelesaian aturan turunan KUHAP. Menurut Supratman, KUHAP masih membutuhkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang harus diselesaikan agar pemberlakuannya dapat berjalan sesuai jadwal 2 Januari 2026.
“Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau enggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan, setidaknya ada tiga PP yang mutlak harus diterbitkan sebelum masa berlaku KUHAP dimulai, selain RUU Penyesuaian Pidana yang juga mendesak untuk segera disahkan.
Dengan agenda padat menjelang reses, DPR berkomitmen menyelesaikan prioritas utama terlebih dahulu, sebelum melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai krusial dalam memperkuat kerangka hukum terkait penyitaan dan perampasan aset koruptor maupun pelaku kejahatan serius di Indonesia. (*)






