Kasus Korupsi Pajak 2016–2020: Kejagung Cegah Mantan Dirjen Pajak dan 4 Orang Lainnya ke Luar Negeri

Bagikan

Kasus Korupsi Pajak 2016–2020: Kejagung Cegah Mantan Dirjen Pajak dan 4 Orang Lainnya ke Luar Negeri
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfimasi kasup korupsi pajak 2016-2020 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020. Salah satu pihak yang dicegah adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

“Benar, Kejaksaan Agung telah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Lima Orang Dicegah, Seluruhnya Berstatus Saksi

Anang belum mengungkap detail empat nama lainnya, namun memastikan seluruh pihak yang dicegah berstatus saksi dalam perkara yang tengah didalami penyidik.

“Ia, kelimanya saksi,” kata Anang.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah membenarkan adanya pengajuan pencegahan tersebut. Pencegahan berlaku mulai 14 November 2025 selama enam bulan ke depan.

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” ujar Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

Adapun kelima orang yang dicegah berdasarkan data Imigrasi yaitu:

  • Ken Dwijugiasteadi – Mantan Dirjen Pajak
  • Victor Rachmat Hartono
  • Karl Layman
  • Heru Budijanto Prabowo
  • Bernadette Ning Dijah Prananingrum

Kasus Suap untuk ‘Memainkan’ Pajak Perusahaan

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan tengah menyelidiki dugaan suap yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam periode 2016–2020. Modus yang diduga terjadi adalah upaya memperkecil kewajiban pajak perusahaan melalui kesepakatan ilegal antara pihak wajib pajak dan oknum pegawai.

“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian—suaplah. Memperkecil pembayaran pajak dengan tujuan tertentu,” jelas Anang.

Meski demikian, Kejagung masih merahasiakan identitas perusahaan yang menjadi wajib pajak dalam perkara ini.

Baca Juga :  Kabar Baik! Bansos Dilanjutkan Hingga Akhir 2024

Anang memastikan perkara ini telah masuk tahap penyidikan, meskipun jaksa belum membeberkan detail konstruksi hukum ataupun jumlah kerugian negara.

“Saksi sudah ada yang diperiksa. Sudah beberapa orang diperiksa,” ucapnya.

Kejagung juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi sebagai bagian dari pendalaman kasus, namun belum mengumumkan perkembangan lanjutan terkait barang bukti atau calon tersangka. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait