Kemenhub Tindaklanjuti Mandat EASA, 38 Pesawat Airbus A320 Indonesia Wajib Pemeriksaan ELAC

Bagikan

Kemenhub Tindaklanjuti Mandat EASA, 38 Pesawat Airbus A320 Indonesia Wajib Pemeriksaan ELAC
Pesawat Airbus A320. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah cepat menindaklanjuti Emergency Airworthiness Directive yang diterbitkan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) pada 28 November 2025 dan mulai berlaku 30 November 2025 pukul 06.59 WIB.

Dalam instruksi tersebut, seluruh operator penerbangan di Indonesia wajib memastikan pesawat Airbus A320 yang dioperasikan memiliki komputer Aileron Elevator (ELAC) dalam kondisi “layak pakai” sebelum melakukan penerbangan berikutnya. Kebijakan ini mengacu pada pesan resmi Airbus yang dikirimkan kepada maskapai di seluruh dunia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan bahwa regulator penerbangan global, termasuk Ditjen Hubud, akan mengadopsi mandat EASA tersebut.

“Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan juga armada sejenis di seluruh dunia,” ujarnya.

38 Pesawat A320 di Indonesia Terdampak, Perbaikan Butuh 3–5 Hari

Ditjen Hubud mengungkapkan bahwa enam maskapai Indonesia yang mengoperasikan Airbus A320 telah dikonsultasikan, yaitu Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia AirAsia, Pelita Air, da TransNusa.

Dari 207 pesawat, tercatat 143 unit sedang beroperasi, dan 38 pesawat (26%) terdampak mandat Kelaikudaraan terbaru terkait ELAC.

Maskapai telah mulai melakukan pemeriksaan dan perbaikan ELAC guna memenuhi instruksi keselamatan tersebut. Proses perbaikan diperkirakan memerlukan waktu 3 hingga 5 hari sejak diterbitkannya pengumuman.

Maskapai juga diminta menyiapkan mitigasi penundaan (delay) dan pembatalan (cancel) penerbangan yang mungkin terjadi selama proses perbaikan.

Penumpang Diminta Konfirmasi Jadwal Keberangkatan

Lukman mengimbau masyarakat yang memiliki tiket penerbangan pada 30 November–4 Desember 2025 untuk segera menghubungi maskapai terkait konfirmasi jadwal keberangkatan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal 30 November sampai dengan 4 Desember 2025, agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing airline,” jelasnya.

Baca Juga :  Fokus Pengujian KA Bandara YIA Untuk Keselamatan, Ditjen Perkeretaapian Belum Usulkan Tanggal Peresmian

Ditjen Hubud juga memerintahkan seluruh pengelola bandara dan maskapai untuk menyesuaikan operasional secara cermat jika terjadi delay atau pembatalan, mengutamakan keselamatan penerbangan sebagai prioritas utama, dan memastikan seluruh prosedur mitigasi risiko dijalankan secara konsisten.

Kemenhub menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi aspek paling penting, dan seluruh langkah mitigasi harus diterapkan demi mengurangi potensi gangguan layanan penerbangan nasional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait