Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Potensi Puncak Arus Balik

Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi adanya potensi lonjakan arus balik pada masa pasca Idul Fitri 1441 H yang diprediksi terjadi antara tanggal 30 Mei 2020 – 01 Juni 2020.

“Kami bersama stakeholder terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020. Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik khususnya yang melalui jalur darat, ” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (29/5).

Adita mengungkapkan, tiga hari yang diprediksi terjadi puncak arus balik yaitu pada 30-31 Mei 2020 dan 01 Juni 2020, dikarenakan hari tersebut merupakan hari libur yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan arus balik dari kampung halaman ke kota besar seperti Jakarta, setelah sebelumnya merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman dan bersiap kembali untuk bekerja.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta,” jelas Adita.

Untuk itu, lanjut Adita, Kemenhub bersama tim gabungan melakukan pengetatan pengawasan untuk memastikan orang-orang yang melakukan perjalanan adalah hanya mereka yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

Kemenhub memprediksi kendaraan yang akan melakukan perjalanan pada arus balik tahun 2020 sebesar 284.892 kendaraan mobil dan 814.835 sepeda motor mulai dari H+1 atau 26 Mei 2020 s.d H+6 atau 31 Mei 2020. Sementara pada arus balik tahun 2019, tercatat sebanyak 2.260.859 kendaraan mobil dan 554.488 sepeda motor.

“Dari prediksi tersebut, di satu sisi jumlah kendaraan mobil jumlahnya menurun sangat signifikan dibanding tahun lalu. Namun untuk sepeda motor diprediksi terjadi peningkatan yang cukup signifikan,” terang Adita.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati
Foto : Istimewa

Mengantisipasi hal itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait, seperti Kemenkes, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Tim Gugus Tugas, dan pihak terkait lainnya, dalam melakukan penyekatan di sejumlah titik di cek poin yang berada di sejumlah ruas jalan, termasuk ke jalan-jalan kecil atau tikus.

“Penyekatan yang dilakukan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, dan juga di jalur-jalur tikus,” ungkap Adita.

Kemudian, penyekatan secara khusus juga dilakukan di 11 titik untuk pengecekan kepemilikian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta, diantaranya di Kabupaten Tangerang 4 titik, yaitu di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja, di Kabupaten Bogor 4 titik, yaitu Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari, dan Kabupaten Bekasi 4 titik, di antaranya adalah Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.

Baca Juga :  Kemenhub Luncurkan Aplikasi SITOLAUT, Layanan Tol Laut Semakin Mudah

Selanjutnya, langkah antisipasi yang dilakukan Kemenhub yaitu melakukan pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul-simpul transportasi baik di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun, untuk memastikan orang-orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bepergian keluar/masuk DKI Jakarta.

“Untuk pengawasan di simpul-simpul transportasi telah dilakukan penambahan personil tim gabungan agar pemeriksaan persyaratan dokumen para calon penumpang dapat berjalan dengan lebih lancar dan memastikan orang-orang yang bepergian adalah yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan SIKM bagi penumpang yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta,” urai Adita.

Berdasarkan pengetatan pengawasan yang dilakukan di Terrminal Pulogebang mulai periode 9 Mei s.d 24 Mei 2020, jumlah kendaraan bus yang berangkat dari Terminal Bus Pulogebang sebanyak 80 Bus dan bus yang datang sebanyak 43 Bus. Sementara jumlah penumpang yang berangkat sebanyak 645 orang dan yang datang sebanyak 206 orang. Sedangkan jumlah orang yang ditolak berangkat sebanyak 152 orang.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya dan di hari normal, jumlah rata-rata perhari bus dan penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang sangat menurun signifikan, yaitu hanya 5 bus perhari dan 41 penumpang perharinya. Dimana pada Idul Fitri 2019 rata-rata mencapai 250 Bus per hari dan 9000 penumpang perharinya. Kemudian pada hari normal rata-rata mencapai 150 bus perharinya 2000 penumpang perharinya

Sementara itu, di moda penyeberangan, pengawasan ketat dilakukan di lintas penyeberangan Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padang Bai – Lembar. Di ketiga pelabuhan penyeberangan tersebut dilaporkan terjadi penurunan yang cukup signifikan pada jumlah penumpang maupun kendaraan yang mengangkut penumpang. Tercatat, jumlah penumpang di Pelabuhan Merak-Bakauheni dari mulai bulam Februari s.d Mei terus mengalami penurunan. Pada bulan Februari 2020 terdapat total sebanyak 1,3 juta penumpang dari Merak dan Bakauheni, Maret (1,2 juta), April (572 ribu), dan Mei (191 ribu).

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait