
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah rampung. Pemerintah saat ini tengah melakukan proses sosialisasi sebelum pengumuman resmi kepada publik.
Airlangga menegaskan bahwa formulasi penetapan UMP 2026 masih mengacu pada rumus tahun sebelumnya. Namun, terdapat penyesuaian pada nilai alpha, yaitu indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada dan berbeda. Nanti akan diumumkan pada waktunya, sekarang masih sosialisasi,” ujarnya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa perhitungan UMP tahun depan tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional serta indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
“Acuannya perkembangan perekonomian dan indeks kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO,” kata Airlangga.
Direktur Jenderal PHI JSK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, sebelumnya menyampaikan bahwa nilai alpha dalam formula UMP akan diperluas dari rentang 0,10 hingga 0,30 menjadi lebih fleksibel. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar perhitungan upah mempertimbangkan KHL secara lebih substansial.
“Rumusnya sama, variabelnya sama. Hanya saja alpha-nya perlu ada adjustment. Pemerintah harus mempertimbangkan KHL, di situlah letak perbedaannya,” ujar Indah.
Prabowo Subianto Setujui Formulasi UMP 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kerangka UMP 2026.
“Beliau setuju, tapi range-nya berapa nanti kita update,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Yassierli menambahkan bahwa keamanan formulasi ini sudah sejalan dengan amanat MK. Dalam skema baru, Dewan Pengupahan Daerah akan memiliki peran lebih besar dalam mengusulkan besaran kenaikan upah kepada gubernur masing-masing.
“Setiap Dewan Pengupahan Daerah diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada gubernur,” jelasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang tengah difinalisasi, pemerintah menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Pemerintah menargetkan UMP 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025 dan mulai berlaku mulai Januari 2026.
Proses finalisasi saat ini masih berjalan, dengan pemerintah memastikan bahwa skema upah baru lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan riil pekerja. (*)






